Bocoran Bakal Calon Wakil Presiden Pilihan Koalisi Pengusung Bacapres Ganjar Pranowo

- 23 September 2023, 13:30 WIB
Bakal Calon Presiden Republik Indonesia Ganjar Pranowo usai acara Dialog Kebangsaan "Temu Daerah BEM Nusantara Jatim" di Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Sabtu (23/9/2023). (ANTARA/Willi Irawan)
Bakal Calon Presiden Republik Indonesia Ganjar Pranowo usai acara Dialog Kebangsaan "Temu Daerah BEM Nusantara Jatim" di Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Sabtu (23/9/2023). (ANTARA/Willi Irawan) /

MALANG TERKINI - Bakal calon presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo yang diusung PDI Perjuangan mengatakan terkait siapa sosok yang cocok untuk mendampinginya masih dalam diskusi koalisi.

"Masih diskusi, masih ngobrol," kata Ganjar Pranowo usai acara dialog kebangsaan "Temu Daerah BEM Nusantara Jatim" di Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Sabtu.

Mengenai peluangnya berduet dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut masih enggan buka suara.

"Kemarin di Pekalongan gandengan (dengan Prabowo), sekarang gandengan dengan istri," katanya. Selain itu, Ganjar menyebut Prabowo adalah sosok senior baginya.

Sementara mengenai duetnya bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Ganjar hanya menjawab jika dia kenal dengan menteri asal Madura sejak sama-sama jadi anggota DPR.

 

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x