Kemenkeu Minta Kebijakan Perpajakan 2024 Perkuat Transformasi Ekonomi di Era Berbagai Tantangan

- 26 September 2023, 12:52 WIB
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa bersama narasumber lain saat Media Gathering Kemenkeu di Puncak, Bogor, Selasa (26/9/2023). ANTARA/Imamatul Silfia
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa bersama narasumber lain saat Media Gathering Kemenkeu di Puncak, Bogor, Selasa (26/9/2023). ANTARA/Imamatul Silfia /

MALANG TERKINI - Sektor eknomi Indonesia hingga kini dan bahkan kedepannya tentu akan mengalami semakin banyak tantangan.

Untuk mengantisipasi berbagai tantangan dan bahkan harus tetap bisa bertahan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentu akan memikirkan berbagai cara menghadapi hal ini.

Salah satunya mengenai kebijakan perpajakan pada 2024. Kemenkeu berharap kebijakan perpajakan 2024 dapat memperkuat tansformasi ekonomi yang ada di Indonesia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan kebijakan perpajakan pada 2024 diarahkan untuk memperkuat transformasi ekonomi sehingga dapat bertahan di tengah berbagai tantangan.

“Kebijakan umum perpajakan di 2024 diarahkan untuk transformasi ekonomi agar bisa terus berjalan di tengah berbagai tantangan,” kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa saat Media Gathering Kemenkeu di Puncak, Bogor, Selasa.

Dalam komitmen tersebut, Kemenkeu menyiapkan lima strategi untuk memperkuat penerimaan perpajakan.

Pertama, mendorong tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan. Kedua, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Ketiga, memperkuat sinergi melalui joint program, pemanfaatan data, dan penegakan hukum bersama kementerian/lembaga serta aparat pemerintahan lainya.

Keempat, menjaga efektivitas implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan. Terakhir, insentif perpajakan yang makin terarah dan terukur agar dapat mendukung iklim dan daya saing usaha serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi.

Pemerintah merencanakan penerimaan perpajakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024 senilai Rp2.309,9 triliun. Nilai tersebut telah disetujui oleh DPR untuk menjadi UU APBN 2024.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x