Putusan Gugatan Uji Materi Soal Pelarangan Sistem PPDB Zonasi, MK: Ditolak

- 28 September 2023, 12:42 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam pembacaan putusan yang diikuti secara daring dari Jakarta, Rabu (27/9/2023). ((ANTARA/Fath Putra Mulya))
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam pembacaan putusan yang diikuti secara daring dari Jakarta, Rabu (27/9/2023). ((ANTARA/Fath Putra Mulya)) /

MALANG TERKINI - Sistem pendidikan di Indonesia belakangan ini terus menuai sorotan masyarakat di seluruh daerah.

Pasalnya kini pada sistem pendidikan di Indonesia belakangan ini diterapkan PPDB zonasi untuk jenjang sekolah dasar hingga menengah atas negeri.

Sistem PPDB zonasi ini menjadi pro kontra di kalangan masyarakat dikarenakan dalam beberapa hal ada yang memberatkan dan seakan berat sebelah.

Karena hal ini, akhirnya muncul gugatan uji materi soal pelarangan sistem PPDB Zonasi yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hasilnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) berkaitan dengan pelarangan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam pembacaan putusan yang diikuti secara daring dari Jakarta, Rabu.

Setelah menimbang permohonan pemohon, mahkamah berkesimpulan bahwa pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Mahkamah berkesimpulan: mahkamah berwenang mengadili permohonan pemohon; pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Anwar.

Perkara Nomor 85/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Leonardo Siahaan. Ia menggugat Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003 yang berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah Wajib Memberikan Layanan dan Kemudahan, serta Menjamin Terselenggaranya Pendidikan yang Bermutu bagi Setiap Warga Negara Tanpa Diskriminasi”.

Dalam petitumnya, pemohon meminta mahkamah menyatakan pasal tersebut bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Pemohon meminta bunyi pasal tersebut ditambahkan dengan “Melarang Penerimaan Peserta Didik Melalui Sistem Zonasi atau Kebijakan Lainnya Menimbulkan Kesulitan Peserta Didik Memperoleh Pendidikan”.

Pemohon berpendapat sistem zonasi merusak sistem PPDB dengan sistem prestasi yang selama ini telah dibangun. Di samping itu, menurut pemohon, sistem zonasi mematikan motivasi berprestasi karena siswa tidak tertantang untuk semangat belajar.

Pemohon juga mendalilkan bahwa sistem zonasi menumbuhkan lahan basah praktik gelap atau perbuatan curang lain. Menurut pemohon, seharusnya PPDB dilakukan melalui sistem nonzonasi dengan mengedepankan prestasi, sehingga dapat mendorong percepatan kualitas pendidikan dan relevan dengan kebijakan konsep merdeka belajar.

Hakim konstitusi Manahan M.P. Sitompul memberi penjelasan bahwa sistem zonasi adalah salah satu cara PPDB yang menggunakan pembatasan wilayah yang dikaitkan dengan daya tampung sekolah. Sistem zonasi, kata dia, hanyalah sebuah metode dalam penatalaksanaan sistem PPDB.

Manahan juga mengatakan ketentuan dalam norma Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003 yang digugat pemohon telah memerintahkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah norma Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003 telah sejalan

dengan semangat dan tujuan negara sebagaimana dinyatakan dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945,” kata Manahan.

Sementara itu, terkait dalil pemohon yang mengatakan sistem PPDB zonasi menimbulkan perlakuan diskriminatif, mahkamah berpendapat bahwa itu bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma.

“Melainkan jika yang dipersoalkan pemohon itu benar, hal tersebut merupakan persoalan implementasi norma yang tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003,” papar Manahan.

Terdapat pendapat berbeda terhadap putusan tersebut. Hakim konstitusi M. Guntur Hamzah berpendapat seharusnya permohonan pemohon tidak ditolak, tetapi dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). ***

 

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x