Tangani Kasus Penganiayaan Guru SMA Oleh Orang Tua Murid, Kejari Rejang Lebong Siapkan Enam Jaksa Senior

- 29 September 2023, 11:01 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. ANTARA/dok/Nur Muhamad
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. ANTARA/dok/Nur Muhamad /

Hal ini karena diduga melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.

"Sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun," terangnya.

Kasus penganiayaan guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong yang terletak di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang terjadi pada 1 Agustus 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.

Kejadian ini bermula saat korban mendapati siswa merokok di lingkungan sekolah ketika jam belajar aktif, kemudian korban menindak murid yang merokok itu dan selanjutnya sang murid ini pulang ke rumah memanggil orang tuanya.

Orang tua murid berinisial AJ datang ke SMAN 7 Rejang Lebong dengan membawa sebilah pisau dan ketapel langsung mencari korban.

Setelah bertemu pelaku langsung mengarahkan ketapel sehingga mengenai mata sebelah kanan, melihat korban berdarah pelaku langsung melarikan diri.

Tersangka AJ sendiri pada 5 Agustus sekitar pukul 23.05 WIB menyerahkan diri ke Mapolres Rejang Lebong setelah empat hari melarikan diri.

Dari pengakuannya di hadapan penyidik dirinya emosi setelah menerima laporan dari anaknya PDM (16), yang mengaku ditendang oleh korban karena dituduh merokok di lingkungan sekolah. ***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x