Tangani Kasus Penganiayaan Guru SMA Oleh Orang Tua Murid, Kejari Rejang Lebong Siapkan Enam Jaksa Senior

- 29 September 2023, 11:01 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. ANTARA/dok/Nur Muhamad
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. ANTARA/dok/Nur Muhamad /

MALANG TERKINI - Kasus penganiayaan guru SMA 7 Rejang Lebong, Bengkulu yang dilakukan oleh orang tua murid hingga sang guru mengalami kebutaan terus berlanjut.

Kini kabarnya kasus yang terjadi pada Agustus 2023 telah berlanjut dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.

Kasus penganiayaan hingga mengalami kebutaan ini pun akan memulai penyidikan lanjutan dan akan berlanjut ke tahap persidangan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, menyiapkan enam orang jaksa senior untuk menangani kasus penganiayaan guru SMA di daerah itu oleh orang tua murid sehingga korbannya mengalami kebutaan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Rejang Lebong Bertha Camelia saat dihubungi di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan berkas kasus penganiayaan Zaharman (58) guru SMAN 7 Rejang Lebong oleh tersangka AJ (45) orang tua murid pada awal Agustus 2023 sudah dilimpahkan ke Kejari Rejang Lebong.

"Untuk yang surat pemberitahuan dimulainya penyidikan(SPDP) kemarin ada empat orang jaksa senior, dan untuk P16 akan ada penambahan dua jaksa lagi sehingga jumlahnya menjadi enam jaksa," kata dia.

Dia menjelaskan berkas perkara kasus penganiayaan guru tersebut sudah mereka terima dari penyidik Polres Rejang Lebong, dan kemudian dilakukan ekspose internal, tetapi masih ditemukan ada beberapa kekurangan yang harus diperbaiki.

"Sudah kita keluarkan P18, P19 dan sekarang berkasnya sudah dikembalikan kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi. Selanjutnya, ketika berkas kita nilai sudah lengkap, kita bisa P21 dan disidangkan," terang dia.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar tersangka AJ terancam hukuman selama 16 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x