Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Pelihara Seekor Singa Putih, Ini Syarat Bisa Pelihara Hewan Langka

- 2 November 2020, 10:06 WIB
Bambang Soesatyo
Bambang Soesatyo /tangkapan layar Instagram/bambang.soesatyo

MALANG TERKINI - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo memiliki peliharaan yang tidak biasa.

Adalah singa putih asal Afrika Selatan yang diberi nama dengan Simba. Hewan tersebut merupakan kategori F2, atau hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran.

Hewan langka kategori ini yang diperbolehkan untuk dipelihara atau diperjualbelikan.

Baca Juga: Bikin Heboh, Ketua MPR RI Punya Peliharaan Hewan Buas, Intip Berbagai Videonya di Sini

Dilansir dari laman indonesia.go.id, ada dua syarat utama hewan langka boleh dipelihara,

1. Hewan langka harus berasal dari penangkaran, bukan alam
2. Hewan langka yang didapatkan dari penangkaran ini masuk kategori F2

Berbeda kasusnya jika hewan kategori Appendix 1, tidak boleh dipelihara, harus masuk konservasi meski sudah ditangkarkan.

Hewan yang masuk jenis ini jumlahnya kurang dari 800 ekor di dalam, meski ditangkarkan, harus tetap berada di konservasi. Misalnya saja harimau sumatera, macan dahan, anoa, dan lain-lain.

Baca Juga: Anak Gadisnya Dipacari Bawahan Sendiri, Calon Mantu Idham Aziz Udah Berani Lakukan Ini

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Instagram indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah