MALANG TERKINI - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan jika Kementerian Perdagangan mendukung penggunaan berbagai platform digital untuk memasarkan produk ekspor UMKM yang berorientasi ekspor.
UMKM sangat penting dalam menggerakkan perekonomian nasional guna menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia agar tetap berada pada zona positif dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi.
Salah satu caranya yaitu dengan mengoptimalkan potensi niaga elektronik (e-commerce) yang ada.
Baca Juga: Penghargaan bagi Penggiat UMKM Yakni Anugerah Bangga Buatan Indonesia 2020 Akan Segera Digelar
Baca Juga: Jokowi Ingin Potensi Ekonomi Digital Indonesia Dipercepat, Utamanya UMKM
"Pemanfaatan platform digital oleh UMKM berpotensi meningkatkan kinerja perdagangan Indonesia. Hal ini mengingat 96 persen populasi pelaku usaha Indonesia yang menggerakkan sektor perdagangan adalah UMKM.Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berkomitmen memfasilitasi pelaku usaha, khususnya UMKM untuk dapat mengoptimalkan tren pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan transaksi masyarakat yang sejalan dengan perkembangan pola dan cara konsumsi masyarakat,” jelas Mendag, dilansir dari laman resmi Kemendag pada Jumat, 20 November 2020.
Mendag juga menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, penjualan produk melalui media sosial dan niaga-el pada 2020 tercatat sebesar Rp446,75 triliun.
Nilai tersebut meningkat 400 persen dibandingkan transaksi niaga-el pada 2017 yang sebesarRp124,9 triliun.
Mendag menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggara acara yang menghadirkan inovasi pameran dagang secara virtual.
sekaligus berkomitmen untuk memberikan wadah berupa platform digital bagi pelaku UMKM waralaba dan lisensi Indonesia.
Khusus kegiatan usaha lisensi, menurut Mendag, selain dapat meningkatkan pangsa pasar, UMKM juga dapat meningkatkan kualitas dan desain produk yangdapat memenuhi selera konsumen melalui proses alih teknologi yang terjadi.
Pola lisensi juga mengajarkan UMKM untuk mengerti dan memahami sekaligus menghargai hak atas kekayaan intelektual (HaKI) yang inheren dalam konsep lisensi.
Untuk mengoptimalkan pemanfaatan pola lisensi bagi UMKM, lanjut Mendag, pelaku usaha diharapkan dapat memahami dengan jelas perbedaan mendasar antara skema lisensi dengan waralaba. Lisensi berfokus pada HaKI.
Baca Juga: Profil UMKM Malang, Fairuziba Bolen Malang dengan 5 Varian Rasa
Baca Juga: Ingin Promosi Usaha Anda di MalangTerkini.com Secara Gratis? Ini Ketentuan dan Caranya
Para pelaku usaha bisa memakai aset yang dimiliki pemilik lisensi dengan metode dan cara mereka sendiri untuk memaksimalkan penjualan dalam koridor perjanjian lisensi.***