Bambang Suryo Jadi Tersangka Pengaturan Skor, Lembaran Baru untuk Sepak Bola Indonesia

- 10 Maret 2022, 12:23 WIB
Bambang Suryo ditahan kepolisian terkait kasus dugaan pengaaturan skor dan suap di LIga 3 Jatim
Bambang Suryo ditahan kepolisian terkait kasus dugaan pengaaturan skor dan suap di LIga 3 Jatim /Tangkapan layar YouTube Mata Najwa

MALANG TERKINI - Bambang Suryo (BS) langsung ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur lantaran menjadi tersangka kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing. Bambang Suryo diduga 'bermain' di kompetisi sepak bola Liga 3 zona Jawa Timur.

Pada Rabu, 9 Maret 2022, Bambang Suryo dan tiga tersangka lain yakni Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, dan Fery Afrianto langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

"Iya, BS sudah ditahan bersama tiga tersangka lain setelah diperiksa. Jadi, total ada empat tersangka (yang ditahan)," ujar Kasubdit I Kamneg Ditreskrimun Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiqurrahman, seperti yang dikutip Malang Terkini dari Antara.

Baca Juga: Dilaporkan Mantan Istri, Bambang Pamungkas Diperiksa Polisi Minggu Depan atas Kasus Dugaan Penelantaran Anak

Hal ini menjadi angin segar bagi persepakbolaan tanah air, mengingat para runner ini menjadi musuh bagi kebanyakan tim yang memang ingin bermain sepak bola dengan jujur.

Bambang Suryo dan 3 runner lain nantinya akan dihadapkan dengan Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KHUP yang mana mengatur tentang pengaturan skor dan suap dalam sepak bola, imbas dari aksi tidak terpuji yang mereka lakukan.

Sebenarnya, dalam konten Mata Najwa 'PSSI Bisa Apa' Bambang Suryo kerap menjadi narasumber pada jilid 1, jilid 2, dan jilid 6.

Baca Juga: Siapa Shabira Alula? Ini Profil Gadis Kecil yang Pintar Bicara Sejak Usia 8 Bulan

BS mengakui bahwa dirinya sudah tidak lagi berkecimpung di dunia match fixing sepak bola tanah air, seperti yang ia ungkapkan kepada Najwa Shihab dan jutaan pasang mata yang menonton acara itu.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah