Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2: Persyaratan Dokumen dan Pelanggaran yang Harus Diperhatikan Oleh Pelamar

4 Juli 2022, 20:00 WIB
Berkas dan Pelanggaran yang Berlaku dan Menjadi Ketentuan Pendaftaran LPDP 2022 tahap 2 /Pixabay/McElspeth

MALANG TERKINI – Berikut ini ada informasi terkait persyaratan dokumen yang harus diunggah dan apa saja pelanggaran yang tidak boleh dilanggar oleh pelamar beasiswa LPDP 2022 tahap 2.

Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau yang dikenal dengan LPDP ini telah memasuki pendaftaran tahap 2 di tahun 2022 ini.

Beasiswa LPDP 2022 tahap 2 ini resmi dibuka pada 4 Juli 2022. Deadline pendaftaran akan berlangsung kurang lebih 1 bulan, yakni 5 Agustus 2022.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2: Simak Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftar Berikut

Beasiswa pemerintah Indonesia ini menjadi salah satu beasiswa yang populer di kalangan Mahasiswa yang akan melanjutkan kuliahnya di jenjang S2 atau S2.

Bahkan beasiswa LPDP ini tidak hanya ditujukan kepada Mahasiswa yang akan berkuliah di Perguruan Tinggi dalam negeri saja, namun juga luar negeri.

Seperti pada pendaftaran beasiswa pada umumnya, LPDP tentunya juga memiliki ketentuan dalam persyaratan, salah satunya kelengkapan berkas.

Baca Juga: Pembukaan Pendaftaran Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2: Pelamar Wajib Simak Kisi-Kisi Wawancara Berikut

Sebagaimana pada laman resmi beasiswa LPDP, lpdp,kemenkeu.go.id, berikut ada persyaratan berkas atau dokumen yang harus dilengkapi dan diunggah oleh pelamar di aplikasi pendaftaran:

a. Biodata diri.

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

c. Scan Transkrip Nilai S1/S2 (bukan Transkrip Profesi).

d. Dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/ (bagi lulusan Luar Negeri).

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2: Simak Kumpulan Situs Belajar Nulis Essay, Lengkap dengan Link

e. Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli).

f. Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan Tinggi serta Program studi yang dipilih.

g. Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.

h. Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit.

i. Surat usulan dari pejabat setingkat eselon II/setara yang membidangi SDM (Khusus pendaftar yang berprofesi sebagai PNS/TNI/POLRI).

j. Profil diri pada formulir pendaftaran online.

k. Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.

l. Proposal Penelitian (khusus Doktor).

Selain itu, bagi calon penerima beasiswa LPDP, tentunya perlu memperhatikan poin-poin pelanggaran apa saja yang perlu dihindari. Berikut ini ada beberapa pelanggaran yang diberlakukan oleh pihak LPDP:

a. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.

Baca Juga: Beasiswa 2022: Kementan Buka Pendaftaran Program Bantuan Biaya Pendidikan SDM Kelapa Sawit, Ini Cara Daftarnya

b. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

c. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, Calon Penerima Beasiswa tersebut akan diberikan sanksi pemberhentian sebagai Calon Penerima Beasiswa dan pemblokiran pada program LPDP di masa yang akan datang.

d. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, Penerima Beasiswa tersebut akan diberikan sanksi pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa, pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima dan pemblokiran pada program LPDP di masa yang akan datang.

Itulah beberapa informasi terkait pendaftaran LPDP 2022 tahap 2 soal berkas dan pelanggaran yang harus diperhatikan baik-baik oleh pelamar. ***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler