Apa yang Dimaksud Joint Venture? Kenali Pengertian Beserta Ciri-Cirinya

17 Desember 2022, 22:02 WIB
Ilustrasi: joint venture merupakan perjanjian bisnis antara dua pihak atau lebih. Nama lain dari joint venture ini adalah usaha patungan caption: pengertian dan ciri-ciri perusahaan yang menerapkan joint venture /pixabay.com

MALANG TERKINI - Joint Venture (JV) adalah perjanjian bisnis antara 2 pihak atau lebih, dimana para pihak setuju untuk mengembangkan dan juga memberikan lebih banyak waktu untuk pekerjaan.

Dalam Bahasa sederhananya Joint Venture ini bisa disebut dengan usaha patungan. Banyak sekali keuntungan yang didapat ketika melakukan Joint Venture JV.

Lantas apa yang dimaksud Joint Venture? Kenali pengertian beserta ciri-cirinya dalam artikel berikut ini.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Cerita Rakyat? Berikut Pengertian, Ciri-ciri, Fungsi, dan Jenis-jenisnya

Dalam dunia Pendidikan alias dunia akademik, Joint Venture ini disebut juga sebagai internasional enterprise, foreign collaboration, dan lain sebagainya.

Sebuah Joint Venture terjadi ketika dua pihak berkumpul untuk menjalankan sebuah proyek. Dalam usaha patungan ini, kedua belah pihak perusahaan sama sama berinvestasi untuk proyek dalam bentuk waktu, uang, dan upaya untuk membangun konsep awal.

Usaha patungan sendiri umumnya merupakan proyek kecil. Dalam perusahan besar juga sebenarnya kerap kali menggunakan metode ini untuk melakukan diversifikasi.

Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan ketika melakukan Joint Venture ini. untuk memulai sebuah proyek baru biasanya membutuhkan modal yang besar.

Baca Juga: Apa Itu BPA Free yang Terdapat di Botol Plastik? Pengertian Bisfenol A dan Dampaknya Bagi Kesehatan

Sedangkan jika mengerjakan sebuah proyek dengan usaha patungan, memulai proyek baru akan lebih mudah karena menjadikan kedua belah pihak harus berbagi beban proyek dan juga keuntungan yang dihasilkan harus dibagi dua sama rata.

Joint Venture atau usaha patungan memiliki waktu yang sangat terbatas. Masing-masing pihak dapat menyerahkan barang atau uang sebagai kontribusi terhadap usaha Bersama tersebut.

Perlu diketahui bahwa salah satu pihak yang bekerja sama biasanya ditunjuk untuk menjadi pimpinan usaha atau yang sering disebut “managing partner”.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Cerita Rakyat? Berikut Pengertian, Ciri-ciri, Fungsi, dan Jenis-jenisnya

Dalam dunia bisnis atau dunia usaha, selain Joint Venture ada juga yang disebut dengan capital venture.

Keduanya jelas berbeda. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari jangka waktunya. Jangka waktu Joint Venture lebih pendek daripada capital venture.

Berikut merupakan beberapa ciri-ciri perusahaan yang menerapkan Joint Venture (usaha patungan) sebagaimana telah dikutip Malang Terkini dari video yang diunggah kanal YouTube naim Mpd pada 13 Mei 2022.

Baca Juga: Belajar Sosiologi: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Ciri-Cirinya

1. Perusahaan Joint Venture merupakan sebuah perusahaan baru yang didirikan oleh dua atau lebih perusahaan, dan didirikan secara bersama sama.

2. Modal yang digunakan untuk usaha patungan adalah dana yang berasal dari masing-masing perusahaan pendiri Joint Venture dengan jumlah tertentu yang telah disepakati

3. Eksistensi dan kebebasan masing-masing perusahaan masih tetap dimiliki oleh perusahaan pendiri Joint Venture

4. Kekuasaan dan hak suara dalam Joint Venture didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan pendiri.

5. Resiko ditanggung Bersama-sama antara masing-masing partner melalui perusahaan-perusahaan berlainan.

Demikian pengertian dan ciri-ciri perusahaan Joint Venture yang dapat Malang Terkini bagikan. semoga bermanfaat. ***

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler