MALANG TERKINI - Kecelakaan kerja terkadang bisa terjadi karena beberapa faktor, baik dari faktor teknis, non-teknis, maupun faktor alam.
Terjadinya kecelakaan kerja bisa sewaktu-waktu tanpa disadari, bahkan tidak bisa dihindari. Terlebih bila diakibatkan dari faktor kondisi yang sangat bahaya.
Pengertian kecelakaan kerja sendiri tertulis dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Halaman 173-174 Semester 2
"Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui," seperti yang dikutip Malang Terkini dari Kemenaker 6 Januari 2023.
Bahaya atau tidaknya suatu faktor kondisi yang mengakibatkan kecelakaan kerja, tergantung dari situasi, kondisi, dan penyebabnya.
Agar selama bekerja tidak terjadi kecelakaan kerja, bisa diminimalisir dengan penerapan kerja yang sesuai dengan K3LH (Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan Hidup) seperti dalam materi siswa kelas 10.
Untuk lebih jelasnya, mari ketahui terlebih dahulu faktor-faktor kecelakaan kerja kemudian penjelasan contoh kecelakaan kerja akibat dari faktor kondisi bahaya.
1. Faktor teknis:
Faktor-faktor yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya pada proses kerja, diantaranya yaitu:
A) Tempat Kerja tidak sesuai K3LH
B) Kondisi peralatan tak sesuai standar K3LH
C) Bahan-bahan dan peralatan yang gerak yang bersifat berbahaya
D) Transportasi tidak menerapkan standar K3LH
E) Kondisi Alat tidak sesuai K3LH
2. Faktor Non-teknis
Faktor non teknis adalah suatu kondisi yang terjadi diluar teknis, namun bisa mempengaruhi kegiatan yang dilakukan.
Faktor non-teknis ada 5:
- Ketidaktahuan
- Kemampuan yang kurang
- Ketrampilan yang kurang
- Bermain-main dalam bekerja
- Bekerja tanpa peralatan yang sesuai standar keamanan
3. Faktor Alam
Faktor-faktor kecelakaan yang diakibatkan dari bencana alam. Faktor Alam ada 3 diantaranya:
- Gempa bumi
- Banjir
- Angin Puting Beliung
Upaya pencegahan kecelakaan kerja:
- Melakukan pemantauan dan pengendalian bahaya di tempat kerja
- Melakukan pembinaan dan pengawasan kecelakaan kerja. Seperti pelatihan, pendidikan, konseling, dan lainnya.
- Menerapkan sistem manajemen kerja yang baik.
Baca Juga: 5 Contoh Kecelakaan Kerja Akibat Faktor dari Kondisi Bahaya yang Patut Diwaspadai!
1) Mesin yang terdapat benda tajam berjalan dengan sangat cepat, tiba-tiba mengalami kerusakan hingga lepas kendali mengenai operator mesin.
2) Terjadi bencana angin puting beliung di tempat kerja yang tidak terduga saat sedang bekerja
3) Kecelakaan lalu lintas saat tranportasi pengiriman barang yang tidak bisa dihindarkan
4) Terjebak dalam ruang kerja saat terjadi kebakaran besar
5) Mengoperasikan mesin tanpa tahu terdapat peralatan yang belum sesuai standar K3LH, sehingga kecelakaan kerja tidak bisa terhindarkan
Itulah pengertian, faktor-faktor dan contoh kecelakaan kerja akibat dari faktor kondisi bahaya yang juga dipelajari oleh siswa kelas 10.***