KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022, Inilah Syarat-syarat yang Harus Diperhatikan Sebelum Daftar

- 20 Februari 2022, 07:24 WIB
Syarat-syarat yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar KIP Kuliah Merdeka 2022
Syarat-syarat yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar KIP Kuliah Merdeka 2022 /laman Kemendikbud.go.id/

MALANG TERKINI - KIP Kuliah Merdeka 2022 merupakan program bantuan atau beasiswa dari pemerintah untuk calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

KIP Kuliah Merdeka 2022 akan terus disalurkan sebagai wujud kepedulian pemerintah akan mimpi anak bangsa yang terhalang oleh ekonomi.

KIP Kuliah Merdeka 2022 harus bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon mahasiswa yang memenuhi syarat di seluruh Indonesia.

 Baca Juga: Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Untuk Mendaftar KIP Kuliah Tahun 2022

Dengan KIP Kuliah Merdeka 2022 diharapkan dapat membantu dalam meningkatkan taraf ekonomi dan pembangunan bangsa.

Berikut beberapa syarat-syarat yang harus diperhatikan sebelum daftar KIP Kuliah Merdeka 2022.

Syarat:

- Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya

- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan bukti dokumen yang sah

 Baca Juga: Jadwal Bioskop CGV Surabaya Hari Ini, Tiket dan Jam Nonton Film: BG Junction, Marvell City serta Maspion

Sedangkan yang dimaksud keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka harus dibuktikan dengan hal ini:

- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH), atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan

- Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 Baca Juga: KIP Kuliah 2022: Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya

Jika tidak memenuhi syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka, bisa mendaftar dengan ketentuan:

- Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau.

- Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Demikian syarat-syarat yang harus dipersiapkan bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar sebagai penerima KIP Kuliah Merdeka 2022.***

 

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: KIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah