Persyaratan Beasiswa S2 Dalam Negeri Kominfo 2022, Terbuka untuk PNS dan Umum

- 22 Mei 2022, 21:04 WIB
Persyaratan Program Beasiswa S2 Dalam Negeri Kominfo 2022
Persyaratan Program Beasiswa S2 Dalam Negeri Kominfo 2022 //Pexels/lilartsy

MALANG TERKINI – Beasiswa S2 dalam negeri Kominfo kembali dibuka untuk PNS dan masyarakat umum. Berikut ini terdapat beberapa persyaratannya.

Beasiswa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali dibuka untuk program S2, yakni Master of Arts in Digital Transformation and Competitiveness.

Dimana program beasiswa tersebut bisa diikuti oleh masyarakat umum dan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Selain itu, program beasiswa ini juga merupakan bagian kerjasama antara Kominfo dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial (FIS) dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca Juga: Program Degree Beasiswa Indonesia Maju 2022: Link Daftar Perguruan Tinggi Tujuan untuk S1, S2, dan S3

Seperti pada pendaftaran beasiswa pada umumnya, program beasiswa S2 dalam negeri ini juga memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar.

Dilansir oleh Malang Terkini dari akun Instagram resmi Kemenkominfo, yakni @kemenkominfo dengan judul ‘Telah Dibuka! Program Beasiswa S2 Dalam Negeri, Program Master of Arts in Digital Transformation and Competitiveness’ pada 21 Mei 2022.

Berikut persyaratan umum dan khusus untuk pendaftar PNS serta masyarakat umum yang sesuai pada unggahan Kemenkominfo tersebut:

A. Dokumen Persyaratan

1. Ijazah dan Transkrip nilai S1.

2. Daftar riwayat hidup.

3. Surat Keterangan Kerja.

4. Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan atau tokoh yang memiliki kredibilitas di bidang terkait.

Baca Juga: Program Degree Beasiswa Indonesia Maju 2022, Simak Sasaran dan Tahapan Seleksinya

5. Pemenuhan persyaratan relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari pimpinan yang berwenang.

6. Dokumen lainnya yang mendukung tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih.

7. Surat keterangan lulus penerimaan dari Perguruan Tinggi pilihan.

Baca Juga: Beasiswa Indonesia Maju 2022: Tahapan Seleksi Program Persiapan S1 Luar Negeri

B. Persyaratan Umum

1. Masa kerja minimal 2 tahun.

2. Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan S2 dari lembaga lain.

3. Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan FIS dan Ilmu Politik UGM.

Baca Juga: Beasiswa 2022: Akademi Metrologi dan Instrumentasi Membuka Beasiswa Bagi 55 Mahasiswa, Simak Cara Daftarnya

4. Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas reguler.

5. Outline rencana tugas akhir maksimal 1 halaman (judul, tujuan, dan manfaat yang sesuai dengan program Transformasi Digitalisasi Nasional).

C. Persyaratan Khusus (Masyarakat Umum)

1. WNI.

2. Usia pelamar maksimal 33 tahun pada saat mendaftarkan diri.

3. Latar belakang pekerjaan di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan pelaku startup lokal yang memiliki keterkaitan dengan/terlibat dalam upaya percepatan transformasi digital.

4. Masa kerja minimum 1 tahun.

5. Mendapatkan izin dari pimpinan yang berwenang untuk menjalani pendidikan.

6. Menyertakan surat keterangan anjuran atau surat rekomendasi dari pimpinan, dosen, atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas.

Baca Juga: Kuliah ke Turki Tanpa Beasiswa di Awal? Coba 3 Tips Ini Agar Studi Tetap Lancar

7. Persyaratan standar IPK pada latar belakang Pendidikan jenjang S1 atau setara minimal 2,90.

8. Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi yang dipilih.

D. Persyaratan Khusus (PNS)

1. PNS pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif.

2. Masa kerja minimal 1 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS).

3. Berusia maksimal 37 tahun pada saat mendaftarkan diri.

4. Bagi PNS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), berusia maksimum 42 tahun pada saat mendaftarkan diri.

Daftar daerah 3T mengacu pada Perpres RI No. 63 tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024 tanggal 27 April 2020 dan Kepres RI No. 6 tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar tanggal 2 Maret 2017.

5. Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II) di Instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan.

6. Persyaratan standar IPK pada latar belakang Pendidikan jenjang S1 atau setara minimal 2.90.

7. Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada Instansi sektor pendidikan.

8. Tugas dan fungsinya terkait dengan upaya mendukung percepatan transformasi digital dari Instansi pemerintah tempat yang bersangkutan.

E. Dokumen Persyaratan Khusus (PNS)

1. SK CPNS.

2. SK PNS.

3. SK Terbaru.

4. Ijazah dan Transkrip Nilai S1.

5. Surat izin/rekomendasi dari pimpinan (minimal pimpinan Instansi setingkat Eselon 11 bagi PNS dan pimpinan yang berwenang bagi pendaftar dari masyarakat umum) untuk melanjutkan pendidikan tingkat Pascasarjana dengan status Tugas Belajar.

6. Khusus pendaftar dari PNS, Surat Pernyataan dari pimpinan (minimal pimpinan Instansi setingkat Eselon II dan ditandatangani di atas materai 10 ribu) yang menyatakan bahwa calon penerima beasiswa akan ditempatkan pada bidang pekerjaan yang berkaitan dengan bidang studi yang telah dijalani sekembalinya ke Instansi asal apabila dinyatakan sebagai penerima beasiswa.

7. Pemenuhan persyaratan relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih, bagi PNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Jabatan (SPMJ)/Surat Keputusan/Surat Tugas yang menyatakan yang bersangkutan tugas dan fungsinya pada Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi/Pengelolaan TIK/Keamanan Informasi, dan Surat Keputusan Jabatan Struktural bagi yang sudah menjabat atau Surat Penempatan dari unit yang menangani kepegawaian dari masing-masing Instansi kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas di bidang terkait di atas materai 10 ribu.

8. Dokumen lainnya yang mendukung tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih.

9. Surat keterangan lulus penerimaan dari Perguruan Tinggi pilihan. ***

Description:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah