a. Para profesional (CEO, Manager, ahli).
b. Entrepreneurs.
Baca Juga: Viral Video Konvoi Bawa Tulisan 'Kebangkitan Khilafah', Ini Respon Pihak Kepolisian
c. Freelancers.
d. Senior/praktisi pensiun dengan keahlian dan pengalaman yang masih aktif.
e. PNS Pemerintah Kota/Daerah, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara.
f. Pegawai BUMN.
g. Konsultan, Pengacara, Notaris, Apoteker.
h. Peneliti.
2. Persyaratan praktisi harus mencakup beberapa poin sebagai berikut: