Sebagai landasan yuridis, melalui Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 disebutkan bahwa Pancasila adalah sumber hukum dasar nasional.
Baca Juga: 6 Rukun Iman yang Wajib Diajarkan Orang Tua pada Anak Agar Mengamalkan Pancasila Beserta Maknanya
Dalam ketetapan tersebut dijelaskan pada pasal 1 dituliskan bahwa:
"Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945."
- Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Pancasila dianggap sebagai pedoman segala kegiatan warga negara Indonesia oleh karena itu disebutkan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
Semua nilai luhur yang tercantum didalamnya menjadi pegangan dalam setiap langkah rakyat Indonesia sebagai warga negara Republik Indonesia untuk mencapai cita-cita bangsa.
- Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Dalam mewujudkan kehidupan yang bersumber pada nilai Pancasila untuk itu Pancasila ditetapkan pula sebagai ideologi nasional.