Pancasila disebut sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia sebab merupakan bentuk janji para pendiri bangsa Indonesia saat proklamasi kemerdekaan.
Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila adalah norma luhur yang diyakini kebenaran dan mampu menyatukan seluruh rakyat Indonesia.
- Pancasila sebagai tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia
Seperti tertuang dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945 bahwa cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia telah dijelaskan di dalamnya.
Jiwa dari Pancasila tertuang dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang ada di alinea terakhir.
Sehingga disebutkan bahwa Pancasila sebagai dasar atau sumber dari cita-cita bangsa Indonesia sejak awal masa kemerdekaan yang tetap dipegang teguh.
Semua cita-cita luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalamnya dapat dijadikan pegangan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Fungsi Pancasila
Berikut ini adalah fungsi dari Pancasila yang didasarkan pada landasan hukum bangsa Indonesia.