Paragraf 3
Tri Kerukunan Umat Beragama merupakan program yang dicanangkan pemerintah untuk menciptakan kehidupan beragama damai dan rukun.
Paragraf 4
Tri Kerukunan Umat Beragama bertujuan agar masyarakat Indonesia bisa hidup dalam kebersamaan, meskipun banyak perbedaan.
Paragraf 5
Tri Kerukunan Umat Beragama dimulai dengan kerukunan antarumat beragama dalam satu agama (intern umat beragama).
Paragraf 6
Tri Kerukunan Umat Beragama selanjutnya adalah kerukunan antarumat beragama yang memiliki pengertian kehidupan yang rukun antar masyarakat meskipun berbeda agama dan keyakinan.
Paragraf 7
Adapun Tri Kerukunan Umat Beragama yang terakhir adalah kerukunan antarumat beragama dengan pemerintah mengandung pengertian bahwa tiap-tiap umat beragama dapat bekerja sama dan bermitra secara baik dengan pemerintah dalam menjaga kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Disclaimer:
1) Jawaban bersifat terbuka, dimungkinkan bagi siswa dan orang tua dapat mengeksplorasi jawaban lebih baik.
2) Jawaban ini telah diverifikasi dan disetujui oleh Gilang Rafiqa Sari, S.Pd alumni Universitas Negeri Malang.
3) Artikel kunci jawaban mata pelajaran Tema 1 Kelas 5 SD/MI halaman 83 ni tidak mutlak menjamin kebenaran jawaban.***