Hak asasi adalah hak pokok atau dasar yang menempel sebagai kodrat setiap insan semenjak lahir yang tak sanggup diganggu karena hak inilah anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Kewajiban Asasi adalah kewajiban pokok atau dasar yang menempel pada setiap insan sebagai konsekuensi dari adanya hak Asasi.
Hak Warga Negara adalah seperangkat hak yang menempel pada insan sehubungan dengan kedudukannya sebagai warga atau anggota suatu negara.
Kewajiban Negara adalah kewajiban yang melekat pada insan berkaitan dengan kedudukannya sebagai anggota suatu negara.
Persamaan dan Perbedaan
Persamaannya adalah Hak dan Kewajiban Asasi serta Hak dan Kewajiban Negara sama-sama konsep yang membicarakan hak dan kewajiban yang menempel secara utuh pada manusia.
Perbedaan antara Hak dan Kewajiban Asasi menempel pada insan secara universal dan tidak dipengaruhi atau dibatasi oleh status kewarganegaraan. Jadi Hak dan Kewajiban Warga Negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang.
2. Kemukakan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Jawaban: