Kunci Jawaban PKN, Kelas 8 Halaman 57: Aktivitas 3 1 Peraturan Perundang-Undangan

- 11 September 2022, 14:32 WIB
Kunci Jawaban PKN, Kelas 8 Halaman 57, Pemahaman Mengenai Peraturan Perundang-Undangan
Kunci Jawaban PKN, Kelas 8 Halaman 57, Pemahaman Mengenai Peraturan Perundang-Undangan /Pixabay/StartupStockPhotos/

C.Undang-Undang(UU)
Undang-Undang dibentuk berdasarkan anggota DPR dengan persetujuan bersama Presiden.

D.Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya sesuai dengan pasal 1 nomor 12 tahun 2011.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 48 Uji Kompetensi 2: Isi dari Pembukaan UUD 1945

E.Peraturan Presiden
Peraturan Presiden dibuat oleh Kepala Negara untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

F.Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan ini dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

G.Peraturan Daerah Kabupaten
Peraturan daerah kabupaten dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dengan persetujuan bersama Bupati.

4.Sebutkan manfaat peraturan perundang-undangan!
Peraturan perundang-undangan tidak hanya mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi, ada banyak manfaat yang diperoleh warga negara Indonesia yaitu:
A.Memberikan kepastian hukum bagi warga negara
B.Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
C.Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
D.Menciptakan ketertiban dan ketentraman

Baca Juga: Link Download Contoh Soal PTS UTS Pkn Kelas 7 Semester 1, Terbaru 2022

5.Sebutkan tiga unsur penting dalam peraturan perundang-undangan
Uraian:
A.Produk hukum harus bersifat tertulis
B.Produk hukum harus mengikat secara umum
C.Produk hukum dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Artikel ini ditulis oleh Donna Evita Hafidi, S.Pd Alumni Institut Agama Islam Negeri Kediri.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah