Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum, Kunci Jawaban PKN Halaman 37 Tugas Mandiri 2.1

- 15 Oktober 2022, 16:35 WIB
Kunci jawaban PKN kelas 12 SMA halaman 37 Tugas Mandiri 2.1
Kunci jawaban PKN kelas 12 SMA halaman 37 Tugas Mandiri 2.1 /Pixabay/Gerd Altmann

MALANG TERKINI – Berikut pembahasan kunci jawaban PKN kelas 12 SMA halaman 37 bagian Tugas Mandiri 2.1 tentang ‘Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum’.

Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi dan tentunya memiliki dasar hukum.

Dua dasar hukum yang dimiliki bangsa Indonesia adalah Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 8 SMP MTS Halaman 53 Tabel 3.2: Macam-macam Norma

Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum terdiri dari 4 pasal.

Keempat pasal tersebut terdiri dari Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945, Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) dan (5), dan Pasal 30 Ayat (4)

Untuk mengetahui bagaimana bunyi setiap pasal Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum, simak berikut ini.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 47, Penjabaran Bentuk Tugas Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

1) Pasal 24 ayat (1) UUD 1945:

"Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan."

2) Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 59, Pemahaman Materi Pengertian Kedaulatan, Sifat, Contoh, dan Teori

3) Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945:

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

4) Pasal 28 ayat (5) UUD 1945:

"Untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan."

5) Pasal 30 ayat (4) UUD 1945:

"Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum."

Disclaimer:

1) Konten ini dibuat untuk membantu siswa dalam belajar dan melakukan evaluasi.

2) Artikel kunci jawaban ini telah diverifikasi dan disetujui oleh Gilang Rafiqa Sari, S.Pd, alumni Universitas Negeri Malang.

3) Jawaban bersifat terbuka, dimungkinkan bagi siswa, orang tua, atau guru dapat mengeksplorasi jawaban lebih baik.

4) Artikel Kunci jawaban PKN kelas 12 halaman 37 ini tidak mutlak menjamin kebenaran jawaban. ***

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah