b. Manfaat diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945: Dengan adanya hak perlindungan hukum, masyarakat Indonesia dapat hidup lebih tenang karena mendapatkan jaminan keamanan dan perlakuan yang adil oleh negara.
c. Apabila tidak diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945: masyarakat Indonesia akan rawan konflik karena adanya ketidakadilan dalam perlakukan hukum.
4. Hak warga negara: Memilih dan dipilih
a. Bentuk aturan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945:
i. Pasal 22E ayat (1)
ii. Pasal 43 ayat (1)
b. Manfaat diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945: Dengan adanya hak memilih, warga negara Indonesia bisa bebas menentukan keputusannya tanpa adanya paksaan maupun ancaman. Selain itu, dengan hak dipilih, masyarakat Indonesia bisa mengaktualisasikan prestasinya tanpa takut tidak dihargai.
c. Apabila tidak diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945: Terjadi ketidakadilan dalam system demokrasi.
Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 99 Tentang Uji Kompetensi
5. Hak warga negara: Berserikat dan berpendapat