Tugas dari MPR diantaranya adalah mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR, serta memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
2. Tugas Presiden
Tugas Presiden yaitu memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Serta mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
3. Tugas wakil presiden
Tugas wakil presiden adalah mendampingi presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara. Membantu dan mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan. Membantu presiden dalam mengkoordinasikan, menjalankan, dan mengevaluasi program kerja kabinet.
4. Tugas Partai Politik
Tugas atau peran partai politik terhadap negara adalah menciptakan pemerintahan yang berjalan baik atau efektif dan adanya partisipasi politik terhadap pemerintahan yang berkuasa.
Disclaimer:
1) Konten ini dibuat untuk membantu orang tua membimbing anak dalam belajar, selayaknya dijelaskan proses penemuan jawaban dan bukan hanya hasil akhir.