40 Soal PAS UAS PKN Kelas 8 SMP MTS Semester 1 Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan

- 29 November 2022, 06:03 WIB
Kumpulan contoh soal PAS / UAS PKN kelas 8 SMP / MTS untuk semester 1 lengkap dengan pembahasan dan kunci jawabannya.
Kumpulan contoh soal PAS / UAS PKN kelas 8 SMP / MTS untuk semester 1 lengkap dengan pembahasan dan kunci jawabannya. /Pixabay/Photo/tookapic

Materi ujian terakhir adalah bab 3 yang berisi memaknai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kunci jawaban yang untuk mata pelajaran PKN kelas 8 mengacu pada buku paket PKN kelas 8 terbitan Kemendikbud edisi revisi.

Dalam pembahasan kunci Jawaban artikel ini telah diverifikasi dan disetujui oleh Gilang Rafiqa Sari, S.Pd alumni Universitas Negeri Malang.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 204, Bahan Makanan yang Dikonsumsi Setiap Hari Harus Mengandung Sejumlah…

Berikut ini adalah contoh soal berisi soal PAS UAS untuk pelajaran PKN kelas 8 semester 1 berbentuk pilihan ganda.

PKN KELAS 8 SEMESTER 1
PETUNJUK UMUM
1. Tulis namamu di sudut kanan atas
2. Bacalah setiap soal dengan teliti.
3. Kerjakan dulu soal yang kamu anggap mudah.
4. Periksa kembali pekerjaanmu sebelum diserahkan pada pengawas.

Berilah tanda silang (x) didepan huruf a, b, c atau d didepan jawaban yang benar !
1. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain , merupakan salah satu nilai pancasila khususnya sila .....
A. Ketuhanan yang maha esa
B. Kemanusiaan yang adil dan beradab
C. Persatuan Indonesia
D. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
Jawab:
D. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 274, Soal Essay Uji Kompetensi BAB IV

2. Putusan untuk mengubah UUD disetujui oleh sekurang-kurangnya ..... ditambah satu dari anggota MPR
A. 2/3 C. 1/3
B. 50%. D. 1/2
Jawab:
B. 50%

3. Perhatikan kalimat berikut!
1. Rancangan perda propinsi dapat diusulkan oleh DPRD Propinsi atau gubernnur.
2. DPRD propinsi mengajukan rancangan perda kepada gubernur secara tertulis.
3. apabila mendapatkan persetujuan bersama , rancangan perda disahkan oleh gubernur menjadi perda propinsi
4. DPRD propinsi bersama gubernur membahas rancangan perda propinsi.

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Sumber: Buku Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah