Akibat dari banjir besar itu, bangunan suci Ka'bah mengalami kerusakan parah. Para penduduk dari berbagai suku bergotong-royong memperbaiki Ka'bah.
Pada saat perbaikan bangunan Ka'bah hampir selesai, terjadi perdebatan pendapat tentang siapa yang berhak meletakkan Hajar Aswad di posisi semula.
Baca Juga: Cara Menulis Berita Sekarang Ada di Materi Bahasa Indonesia SMP Kelas 7 Kurikulum Merdeka, Percaya?
Perdebatan antar suku tak dapat dihindarkan, semua merasa lebih berhak meletakkan batu hitam suci tersebut.
Akhirnya, muncul kesepakatan bahwa harus ada orang yang memutuskan masalah tersebut, dengan syarat bahwa orang tersebut adalah yang pertama kali memasuki Masjidil Haram.
Saat para penduduk Kota Mekkah menuju Masjidil Haram, Nabi Muhammad SAW menjadi orang pertama yang masuk ke Masjidil Haram.
Penduduk Mekkah menyerahkan putusan perkara peletakan Hajar Aswad kepada Nabi Muhammad SAW sesuai dengan kesepakatan.
Selanjutnya, Rasulullah memutuskan bahwa masing-masing suku akan bersama-sama meletakkan Hajar Aswad di posisi semula.
Dengan kecerdasan yang dimiliki Nabi Muhammad SAW, Rasulullah meletakkan Hajar Aswad di atas sorban.