MALANG TERKINI - Ada berbagai pendapat mengenai siapa yang paling berkuasa dalam negara. Beberapa ahli kenegaraan telah menjelaskannya dalam teori kedaulatan.
Hingga kini, terdapat lima teori kedaulatan yang masih dipelajari di berbagai jenjang pendidikan, yaitu teori kedaulatan Tuhan, raja, negara, hukum, dan rakyat.
Lantas, apa pengertian dari lima teori kedaulatan tersebut.
Melansir buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 9 Edisi 2018 Kemendikbud, berikut ini adalah pengertian dari teori kedaulatan Tuhan, raja, negara, hukum, dan rakyat.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 137 dan 138 Semester 2, Collecting Information
Teori Kedaulatan
1. Teori Kedaulatan Tuhan
Dalam sejarah, ini adalah teori kedaulatan pertama yang mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (causa prima).
Menurut teori kedaulatan ini, kekuasaan yang berasal dari Tuhan kemudian diberikan kepada beberapa tokoh negara terpilih.
Biasanya, teori kedaulatan tuhan dianut oleh para raja yang mengaku keturunan dewa.
Contoh penganut teori kedaulatan Tuhan: Para raja Jawa saat berada di zaman Hindu. Mereka menganggap bahwa mereka adalah dewa Wisnu.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 133 Semester 2, Observing & Asking Questions
Teori kedaulatan ini dipelopori oleh Augustinus (354-430), Thomas Aquino (1215-1274), F. Hegel (1770-1831), dan F.J. Stahl (1802-1861).
2. Teori Kedaulatan Raja
Di abad pertengahan, teori kedaulatan raja mulai berkembang.
Penganut teori ini memandang bahwa raja memiliki tanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Kekuasaannya berada di atas konstitusi sehingga ia tidak perlu menaati hukum moral agama.
Dasar utama teori ini dikupas Niccolo Machiavelli (1467-1527) dalam karyanya yang berjudul II Principle.
Menurut Niccolo Machiavelli, raja harus berkuasa secara mutlak.
Sementara itu, Jean Bodin beranggapan bahwa raja memang lambang kedaulatan negara, tetapi raja juga harus hormat pada hukum kodrat, hukum antar bangsa, dan konstitusi kerajaan.
3. Teori Kedaulatan Negara
Teori kedaulatan negara negara memandang bahwa kekuasaan tertinggi ada pada negara. Hukum dan konstitusinya lahir berdasarkan kehendak negara yang diabdikan kepada kepentingan negara.
Peletak dasar teori ini adalah Pengertian Teori Kedaulatan Tuhan, Raja, Negara, Hukum, dan Rakyat.
Peletak dasar teori ini adalah Jean Bodin (1530-1596), F. Hegel
(1770-1831), G. Jellinek (1851-1911), dan Paul Laband (1879-1958).
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 59: Tentang Hakikat Kedaulatan
4. Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini, kekuasan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Teori kedaulatan hukum yang dipelopori oleh Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant, dan Leon Duguit ini memandang bahwa hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.
Selain itu, kekuasaan tertinggi dalam negara menurut teori ini adalah kekuasaan hukum.
5. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori lainnya, yaitu teori kedaulatan rakyat, memandang bahwa rakyat berasal dari kesatuan yang dibentuk oleh perjanjian masyarakat.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi inilah, rakyat kemudian menyiapkan sebagian kekuasaannya kepada penguasa yang berasal dari pilihan rakyat
Beberapa tokoh yang mengemukakan teori kedaulatan rakyat adalah Montesquieu (1688-1755) dan J.J. Rousseau (1712-1778).
Itulah pengertian teori kedaulatan Tuhan, raja, negara, hukum, dan rakyat.***