Kebijakan Privasi Baru di WhatsApp, Begini Tanggapan Tegas Kominfo

- 12 Januari 2021, 12:07 WIB
Ilustrasi aplikasi WhatsApp.
Ilustrasi aplikasi WhatsApp. /PIXABAY/HEIKOAL

Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP, kata dia, mewajibkan pemanfaatan data pribadi dilakukan dengan dasar hukum yang sah.

Dengan begitu, ia memastikan negara memiliki landasan hukum yang lebih kuat, detil, dan komprehensif dalam menjamin hak-hak kepemilikan data pribadi.

Lebih lanjut, Johny mengatakan bahwa WhatsApp harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tujuan dari pemrosesan data pribadi tersebut.

Selain itu, WhatsApp juga wajib memberikan jaminan akuntabilitas pihak-pihak yang menggunakan data pribadi.

Baca Juga: Cara Mudah Amankan Data Ponsel Sebelum Dijual

Selain meminta WhatsApp transparan dalam mengelola data pribadi milik pengguna, Johnny juga menegaskan agar platform tersebut lebih patuh terhadap hukum yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah