Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP, kata dia, mewajibkan pemanfaatan data pribadi dilakukan dengan dasar hukum yang sah.
Dengan begitu, ia memastikan negara memiliki landasan hukum yang lebih kuat, detil, dan komprehensif dalam menjamin hak-hak kepemilikan data pribadi.
Lebih lanjut, Johny mengatakan bahwa WhatsApp harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tujuan dari pemrosesan data pribadi tersebut.
Selain itu, WhatsApp juga wajib memberikan jaminan akuntabilitas pihak-pihak yang menggunakan data pribadi.
Baca Juga: Cara Mudah Amankan Data Ponsel Sebelum Dijual
Selain meminta WhatsApp transparan dalam mengelola data pribadi milik pengguna, Johnny juga menegaskan agar platform tersebut lebih patuh terhadap hukum yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia.***