Ketua KPI Menyatakan SaipuI Jamil Bisa Tampil di TV untuk Kepentingan Edukasi, Komisioner KPAI: Itu Ironi

- 13 September 2021, 12:00 WIB
Ketua KPI, Agung Suprio dalam acara podcast Deddy Corbuzier
Ketua KPI, Agung Suprio dalam acara podcast Deddy Corbuzier /Tangkap Layar/YouTube/Deddy Corbuzier

Retno mengingatkan kembali, keputusan Hakim kepada SJ adalah hukuman penjara 5 tahun, dan ditambah 3 tahun karena dia menyuap Panitera.

Artinya, menurut Retno, SJ bukan lagi terduga, tetapi betul-betul pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Soal Kalung Bunga untuk Saipul Jamil, Indah Sari: di Mana Salahnya?

"Nah, orang yang kemudian menjadi predator anak, yang kemudian melakukan pencabulan terhadap anak dan terbukti, lalu sekarang akan dijadikan sebagai penyuluh yang akan mengedukasi masyarakat tentang bahaya kekerasan seksual," ujarnya.

"Korban kekerasan seksual SJ adalah anak di bawah umur dan mungkin ketika SJ keluar dari penjara dia belum pulih, mungkin dia masih punya trauma dan sekarang melihat pelaku wira-wiri di televisi, ketawa-ketiwi di televisi," ujarnya lagi.

"Padahal efek dari kekerasan seksual terhadap anak itu dampaknya sangat berat, bahkan bisa seumur hidup," sambungnya.

Retno menyampaikan pernyataan psikolog, Gisella Tani Pratiwi, bahwa efek trauma pada anak yang mengalami kekerasan seksual itu bisa berlangsung sangat lama.

Trauma akan semakin intens saat korban itu melihat pelaku, baik secara langsung, bertatap muka, maupun secara tidak langsung, bertatap layar misalnya di televisi.

"Artinya, bisa kita bayangkan ya, seorang pelaku kekerasan seksual diberi tempat di televisi yang mungkin korban akan melihatnya setiap hari," kata Retno.

Menurut Retno, ini sesuatu yang menyakitkan. Yang sudah hampir pulih, bisa saja kemudian trauma kembali. Kalau dia belum pulih, bisa jadi sulit untuk sembuh.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah