Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak mengjelaskan jika pihaknya telah melakukan tindakan persuasif untuk menahan wanita kelahiran 17 Maret 1986 tersebut.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy di kantornya.
Ia menyebut jika Nikita Mirzani diatahan selama 20 hari di Rutan Serang.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," tutur Freddy.***