MALANG TERKINI – Artikel ini akan memuat tentang tata cara sholat berjamaah sebagai imam dan makmum serta ketentuannya.
Sholat berjamaah memiliki keutamaan pahala sebesar dua puluh jika dibandingkan sholat sendirian, sebagaimana yang disabdakan Nabi.
Ketentuan sholat berjamaah minimal ditunaikan paling sedikit terdiri dari dua orang, yaitu satu imam dan satu makmum.
Baca Juga: Syarat, Rukun, dan hal-hal yang Membatalkan Sholat Lengkap
Semakin banyak jumlah jamaah maka semakin baik dan semakin dicintai oleh Allah SWT. Nabi bersabda.
“Shalat seseorang yang dikerjakan bersama dua orang niscaya lebih baik daripada pahala sholatnya seorang diri, dimana semakin banyak jumlah jamaahnya niscaya semakin dicintai Allah SWT”(HR. Ahmad).
Niat makmum sholat berjamaah sholat wajib.
usholli fardho shubhi rok'ataini ma'muman lillahi ta'ala
Sedangkan niat untuk menjadi imam sebagai berikut.
usholli fardho shubhi rok'ataini imaaman lillahi ta'ala
Adapun ketentuan menjadi imam dalam sholat berjamaah sebagai berikut
Baca Juga: Sholat Idul Adha Saat PPKM Darurat Tetap Bisa Dilaksanakan, MUI Jelaskan Syarat dan Tata Caranya
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Suci dari hadats dan najis
5. Mampu membaca dan melaksanakan rukun-rukun shalat dengan baik, utamanya membaca al-fatihah.
6. Orang yang lebih alim, dan lancar bacaan Qur’annya.
7. Seorang laki-laki.
8. Tidak sedang bermakmum kepada orang lain.
Selain ketentuan dalam menjadi imam, ada juga ketentuan menjadi makmum
Baca Juga: Hukum Shalat Jumat Bagi Wanita, Bolehkah Melakukannya? Simak Penjelasannya
1. Niat sengaja bermakmum atau mengikuti imam.
2. Mengetahui segala gerakan dan ucapan yang dilakukan imam.
3. Tidak terdapat dinding penghalang antara imam dan makmum yang tidak dapat dilalui menuju imam.
4. Tidak mendahului gerakan imam, dan tidak tertinggal dua rukun gerakan sholat.
5. Bertempat tidak lebih maju dari imam.
6. Harus sesuai antara tata cara shalat makmum dengan imam.
7. Makmum tidak diperkenankan berdiri sendirian di belakang shaf lain.
Baca Juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Muhammadiyah Terbitkan Surat Edaran Kebijakan Shalat Tarawih di Masa Pandemi
Seseorang bisa menjadi makmum terbagi dalam dua kategori. Pertama menjadi makmum muwafiq , yaitu makmum yang membaca al-fatihah pertama bersama imam.
Sedangkan yang kedua menjadi makmum masbuq, yaitu makmum yang tidak mendapatkan kesempatan membaca al-fatihah bersama imam.
Makmum masbuq wajib menyusul imam dalam keadaan apapun, setelah ia melaksanakan takbiratul ihram pertama.
Dalam hal ini ada beberapa ketentuan.
Baca Juga: Doa Setelah Sholat, Lengkap: Arab, Latin dan Terjemahannya
1. Jika setelah takbiratul ihram langsung mendapat ruku’ bersama imam, maka tidak mendapatkan satu rakaat.
2. Jika setelah takbiratul ihram makmum tidak mendapati ruku’ bersama imam, maka makmum mendapatkan satu rakaat penuh.
3. Setelah imam salam, maka makmum masbuq meneruskan shalat untuk memenuhi rakaat yang kurang.
Itulah serangkaian tata cara dan niat sholat berjamaah beserta ketentuan dalam pelaksanaanya. Semoga bisa membantu. ***