MALANG TERKINI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang masih berlangsung dan semakin tingginya angka positif Covid-19 membuat pemerintah sangat ketat dalam mengingatkan pentingnya protokol kesehatan, utamanya menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 H yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
Dikutip Malang Terkini dari Instagram Pemkot Malang @pemkotmalang pada 16 Juli 2021, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H /2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Surat edaran ini mengatur penyelenggaraan takbiran di masjid atau mushola yang berada di wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara. Begitu pula dengan takbir keliling, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki ditiadakan untuk sementara.
Baca Juga: Lafadz Bacaan Takbiran Idul Adha 2021 Lengkap: Arab, Latin dan Terjemahannya
“Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja, karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seperti dikutip Malang Terkini dari situs Antara pada 16 Juli 2021.
Peribadatan, baik itu takbiran maupun sholat Idul Adha ditiadakan di seluruh kabupaten atau kota dengan level asesmen 3 dan 4 saat PPKM Darurat.
“Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona merah dan oranye, ketentuannya sama, takbiran dan sholat Idul Adha di rumah,” kata Yaqut.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat:
Baca Juga: Kartu Ucapan Idul Adha Online, Canva vs Postermywall Gratis dan Tanpa Aplikasi