Bolehkah Menikah di Bulan Muharram atau Bulan Suro? Ini Penjelasannya Menurut Islam

2 Agustus 2021, 23:15 WIB
Ilustrasi Pernikahan di bulan Muharram /Instagram/umai.25

MALANG TERKINI – Dalam Islam pernikahan merupakan ibadah yang mulia dan suci. Untuk itu menikah tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena ini merupakan bentuk ibadah terpanjang dan selayaknya dijaga hingga maut memisahkan.

Keyakinan yang beredar di Tanah Air, khususnya di Jawa, bulan Muharram atau lebih dikenal dengan bulan Suro adalah bulan yang tidak baik untuk menggelar pernikahan.

Sedangkan bulan baik yang dianggap cocok untuk menikah antara lain bulan Safar, Dzulhijah, atau Syawal.

Baca Juga: 4 Arti Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal Menurut Islam, Simak Pesan Almarhum!

Ada banyak beberapa kebahagiaan yang dirasakan kaum Muslimin di Tanah Air saat memasuki bulan Dzulhijah. Pertama adalah bulan haji, di mana Allah menjamu tamu-tamunya di Baitullah. Yang tidak berangkat pun turut merasakan kebahagiaan dengan mengamalkan puasa Arafah.

Kedua, umat Islam merayakan Hari Raya Idul Adha, dengan menyembelih hewan kurban dan berbagi dengan sesama.

Ketiga banyaknya acara hajatan pernikahan yang berlangsung di bulan Dzulhijah.

Baca Juga: Hukum Shalat Jumat Bagi Wanita, Bolehkah Melakukannya? Simak Penjelasannya

Bulan Dzulhijah, dikenal sebagai bulan pernikahan, khususnya di Indonesia. Jauh-jauh hari menyiapkan tanggal pernikahan di bulan ini. Alasannya sederhana, jangan sampai masuk ke bulan Muharram.

Banyaknya keyakinan tidak boleh menggelar hajat pernikahan di bulan-bulan tertentu. Seperti ada anjuran untuk tidak menikah di bulan Syawal di Minangkabau. Keyakinan itu sejalan dengan budaya orang-orang Arab jahiliyah.

Alasannya pada bulan Syawal, unta betina menolak didekati unta jantan dengan cara mengangkat ekornya. Perilaku unta betina yang menolak dengan mengangkat ekor disebut syalat bi dzanabiha. Dari sinilah syalat ini menurut Lisanul Arab Ibnu Mundzir menjadi muasal kata Syawal.

Baca Juga: Hukum Bertawassul Terhadap Orang Shalih yang Sudah Meninggal dan Masih Hidup

Bulan Safar juga diyakini bulan yang jelek untuk melangsungkan pernikahan, karena Safar bermakna kosong. Pada bulan ini orang-orang meninggalkan rumah untuk berburu, berperang, berdagang, dan lainnya. Akhirnya banyak rumah-rumah kosong dan tidak pas untuk melangsungkan pernikahan.

Terakhir adalah bulan Muharram atau bulan Sura. Dalam keyakinan masyarakat Jawa, bulan Suro adalah bulannya priyayi. Hanya kalangan keraton yang boleh melangsungkan hajat di bulan Suro.

Bahkan banyak yang menyampaikan alasan tidak masuk akal, seperti bulan Suro adalah bulannya Nyi Roro Kidul melangsungkan hajat. Sehingga banyak orang enggan melangsungkan hajat di bulan Muharram.

Baca Juga: Tradisi Unik Tahun Baru Islam 2021, 4 Daerah Ini Punya Cara Unik Merayakannya

Padahal sejatinya bulan Muharram adalah bulan mulia di antara bulan-bulan lainnya dalam kalender Hijriyah. Muharram ini adalah bulan yang sangat mulia, satu di antara empat bulan Hurum (Asyharul Hurum), yang Allah Subhanahu wa Ta’ala cantumkan di surat At Taubah ayat 36:

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

Di sini Allah mengatakan Hurum “min haaa arba’atun hurum”, dari dua belas bulan itu ada empat bulan hurum atau empat bulan mulia atau empat bulan suci, salah satunya adalah bulan Muharram.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2021 1 Muharram 1443 H yang Cocok Diberikan untuk Pelanggan Anda

Dari ayat diatas bisa disimpulkan bahwa kedudukan bulan Muharram sangat mulia. Tentu menikah di bulan Muharram pahalanya justru akan lebih berlimpah.

Terlebih lagi pernikahan merupakan wujud sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Sebuah ikatan yang bisa mengubah hal haram menjadi halal dan berpahala, Wallahu a’lam bishawab.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Konsultasi Syariah

Tags

Terkini

Terpopuler