Hukum Bertawassul Terhadap Orang Shalih yang Sudah Meninggal dan Masih Hidup

- 19 Juli 2021, 11:54 WIB
hukum bertawasul dengan manusia baik yang sudah mati atau masih hidup
hukum bertawasul dengan manusia baik yang sudah mati atau masih hidup /pixabay/klimkin

MALANG TERKINI – Artikel ini akan memuat tentang bagaimana hukum bertawassul terhadap orang yang sudah meninggal maupun yang masih hidup.

Berdo’a dengan cara tawassul berarti melakukan pendekatan diri kepada Allah SWT dengan mengambil perantara (wasilah) dengan harapan permohonan akan dikabulkan oleh Allah SWT.

Berdo’a dengan tawassul dalam islam dibenarkan dan termasuk shohih, dan pada dasarnya telah diajarkan oleh para Nabi, sahabat dan para salafus sholih.

Baca Juga: Idul Adha 2021: Hukum Orang yang Kurban dan Memakan Hewan Kurban

Allah berfirman dalam Al-Quran surah Al-maidah ayat 35.

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapatkan keberuntungan.

Demikian juga kaum muslimin diperbolehkan bertawassul dengan nabi, sahabat, para wali, dan orang-orang shalih yang sudah meninggal.

Semuanya dilakukan dengan keyakinan bahwa yang mengabulkan do’a, menerima ibadah dan memberi pertolongan itu hanya Allah SWT.

Baca Juga: Hukum Potong Kuku dan Rambut bagi Orang yang Berkurban Berdasarkan Hadits dan Ulama

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Syarah kitab Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x