Hukum Bermain Game Menurut Pandangan Islam, Mubah atau Haram?

- 17 Juni 2021, 09:42 WIB
Ilustrasi hukum bermain game menurut pandangan islam, bagiaman jika hingga lalai menjalankan kewajiban?
Ilustrasi hukum bermain game menurut pandangan islam, bagiaman jika hingga lalai menjalankan kewajiban? /PIXABAY/Frojassfloro

MALANG TERKINI - Game merupakan sebuah permainan yang disajikan dalam berbagai bentuk.

Seiring perkembangan zaman saat ini game telah tersedia dalam genggaman kita, yaitu game mobile yang bisa kita unduh melalui gawai yang kita gunakan sehari-hari.

Masyarakat sepakat bahwa bermain game dapat menghilangkan jenuh dan setres setelah melakukan aktivitas sehari-hari. Namun, bagaimanakah hukumnya menurut pandangan islam?

Seperti dilansir Malang Terkini dari NU Online, berikut adalah hukum bermain game menurut pandangan islam.

Baca Juga: 13 Sifat Pria yang Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam, dari Tidak punya Penghasilan hingga Bersifat Kasar

Menurut Imam ar-Rafi’i. hukum dadu dan catur bisa dianalogikan pada semua bentuk permainan dan segala hal yang berdasarkan hitung-hitungan dan pikiran seperti al-minqalat dan as-sijah (jenis permainan di Arab).

Yakni permainan dengan membentuk garis dan lobang-lobang untuk mengisi bebatuan yang dilakukan dengan perhitungan tersendiri.

Permainan semacam ini tidak haram, sedangkan semua jenis permainan yang berdasarkan spekulasi, maka hukumnya haram.(Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasiyatul Jama ala Syarhil Minhaj, [Bairut: Dar al-Fikr 1993], juz 5, h. 380).

Baca Juga: Menag Yaqut Imbau Umat Islam Sholat Id di Rumah Masing-masing

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x