E-Hac Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Begini Cara Mengisinya di Aplikasi Pedulilindungi

14 April 2022, 21:59 WIB
Panduan mengisi e-Hac di aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat mudik lebaran 2022 /Tangkapan layar pedulilindungi.id/

MALANG TERKINI – E-Hac merupakan singkatan dari Electronic-Health Alert Card yang ditujukan kepada semua pelaku perjalanan domestik atau internasional selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Pemerintah memang mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran pada tahun 2022 ini. Namun, pemerintah juga mensyaratkan para pemudik yang menggunakan moda transportasi wajib mengisi e-Hac melalui aplikasi Pedulilindungi.

Aturan penggunaan e-Hac untuk para pemudik lebaran 2022 mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36—38 Tahun 2022 yang mulai aktif pada 5 April 2022.

Baca Juga: Cara Mengisi eHAC, Syarat Wajib untuk Perjalanan Udara

Sehingga seluruh masyarakat yang memilih mudik pada lebaran tahun ini wajib mengisi e-Hac sebagai syarat wajib melanjutkan perjalanan, baik menggunakan moda transportasi laut, darat, maupun udara.

Para petugas terkait tentu akan mengecek kelayakan status pemudik melalui e-Hac, yang akan diperiksa sesaat sebelum berangkat atau sehari sebelum keberangkatan.

Namun, masih banyak para pemudik yang tentu masih belum tahu apa itu e-Hac dan bagaimana cara mengisinya di aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Suntik Vaksin Saat Puasa, Batal atau Tidak? Simak Penjelasan KH. Ma'ruf Khozin Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim

Berikut Malang Terkini sajikan panduan mengisi e-Hac agar perjalanan mudik menjadi aman, nyaman, dan lancar.

1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Pilih menu ‘EHAC’
3. Pilih ‘Buat e-HAC’
4. Pilih ‘Domestik’
5. Pilih ‘Sarana Perjalanan’

Jika menggunakan moda transportasi udara yang harus dilakukan para pemudik adalah (1) Pilih tanggal keberangkatan; (2) Masukkan nomor penerbangan; (3) Isi data personal; (4) Cek kelayakan terbang; (5) Konfirmasi dan pengisian EHAC selesai.

Jika menggunakan moda transportasi darat dan lau, maka para pemudik harus (1) Pilih tanggal keberangkatan; (2) Masukkan informasi perjalanan; (3) Isi data personal; (4) Cek kelayakan bepergian; (5) Simpan dan pengisian EHAC selesai.

Baca Juga: Cara Isi e-HAC di PeduliLindungi Sebagai Syarat Mudik Lebaran Menggunakan Pesawat

Setelah e-Hac selesai dibuat, akan muncul status kelayakan terbang atau berpergian.

Apabila terdapat status tidak layak untuk terbang, maka hubungi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandra untuk validasi sertifikat vaksin dan/atau hasil tes PCR atau antigen

Apabila tidak layak untuk bepergian, tunjukkan sertifikat vaksin dan/atau hasil tes PCR atau antigen kepada petugas.

Kondisi khusus, tunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah dan hasil tes PCR kepada petugas.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Twitter @KemenkesRI

Tags

Terkini

Terpopuler