MALANG TERKINI – Cara-cara mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat mudik lebaran menggunakan pesawat terbang.
Kementerian kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) mulai 5 April 2022 mewajibkan pengguna transportasi udara mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) sebagai syarat perjalanan pada masa mudik lebaran.
“Tujuan dari mewajibkan e-HAC sebagai syarat mudik adalah untuk mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang,” tutur Setiaji, Chief of Digital Transformation Office, Kemenkes dikutip oleh Malang Terkini melalui laman Antaranews pada 10 April 2022.
e-HAC adalah Electronic - Health Alert Card, yaitu Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang merupakan versi elektronik modern dari kartu manual.
Sistem e-HAC dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia, Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Pembuatan e-HAC dirasa cukup membantu untuk memonitoring secara cepat terhadap seluruh calon pengunjung yang akan datang ke Indonesia melalui pintu gerbang pelabuhan laut maupun bandara.
Saat meningkatnya kasus Covid -19 yang telah menjadi wabah Internasional. Indonesia merasa perlu serius dalam menangani permasalahan tersebut.
Baca Juga: Bingung Memilih Jurusan Kuliah? Coba Kunjungi 4 Website Ini yang Cocok Buat Calon Mahasiswa Baru