Apakah Perselingkuhan Bisa Dipidana? Simak Syarat Pelaporan dari Segi Hukum

28 Oktober 2022, 19:24 WIB
Ilustrasi - Hukum Pidana Perselingkuhan /Pixabay/Voy Zan

MALANG TERKINI – Perselingkuhan dalam ranah hukum dapat tergolong menjadi unsur pidana apabila tergolong dalam perzinahan.

Lalu apa saja syarat pelaporan perselingkuhan apabila memang masuk tergolong unsur pidana? Apakah pasangan berselingkuh bisa dipenjara?

Dalam hal ini perselingkuhan dapat dikatakan tidak ada dasar hukumnya, namun apabila sampai terjadi perzinahan maka dapat dimasukkan ke unsur pidana.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Ciri Wajah Pria Tukang Selingkuh, Seperti Apa?

Lalu apa saja syaratnya? Syaratnya adalah pelapor adalah pasangan yang telah menikah secara sah, baik secara agama dan negara.

Dalam akta perkawinan bagi pasangan yang telah menikah secara hukum keduanya sudah terlibat dalam sebuah perjanjian.

Akta inilah sebagai dasar bahwa suami atau istri memiliki hak untuk melaporkan pasangannya yang melakukan zina bukan perselingkuhan.

Dilansir oleh Malang Terkini melalui TikTok @rumah_pancasila yang diunggah pada tanggal 14 Oktober 2022.

Baca Juga: 9 Tanda Suami Selingkuh dan Telah Tidur dengan Wanita Lain

Perzinahan menurut pasal 284 KUHP adalah ketika seorang laki-laki yang sudah menikah melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan yang sudah menikah atau yang belum menikah tapi sudah dewasa atau sebaliknya, seorang perempuan yang sudah menikah melakukan hubungan seksual dengan seorang laki-laki yang sudah menikah atau belum menikah tapi sudah dewasa.

Dalam pasal 284 KUHP juga telah dijelaskan, dapat dikatakan persetubuhan apabila dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak. Yang dimaksud dengan persetubuhan ialah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota (kemaluan) lakilaki harus masuk kedalam anggota (vagina) perempuan, sehingga mengeluarkan air mani.

Sehingga dalam kata lain, perselingkuhan tidak memiliki dasar hukum, namun perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284 dengan ancaman pidana 9 bulan.

Baca Juga: Tanyakan 7 Hal Ini Kepada Suami, Dapat Ungkapkan Pasanganmu Tipe Orang Setia atau Diam-diam Selingkuh

Berikut ini isi dalam Pasal 284 KUHP:

1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Baca Juga: Ternyata Selingkuh Memiliki Dampak Positif, Nomor 7 yang Paling Ekstrim

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan itu juga.

(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, pasal 73, pasal 75 KUHP

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

(5) Jika bagi suami isteri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap.

Baca Juga: Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum, Kunci Jawaban PKN Halaman 37 Tugas Mandiri 2.1

Sementara dalam pasal ini dibedakan antara mereka yang tunduk pada Pasal 27 BW adalah orang Eropa dan yang dipersamakan dengan mereka, dan mereka yang tunduk pada Pasal 27 BW (orang yang beragama Islam).

Pasal 27 BW mengatakan, seorang laki-laki hanya boleh menikah bersama seorang perempuan atau sebaliknya, seorang perempuan hanya boleh menikah dengan seorang laki=laki sebagai suaminya. Mereka yang tunduk pada pasal ini, baik laki-laki maupun perempuan tidak boleh berzina dengan orang lain, selain dengan istri atau suaminya sendiri.

Pasal 284 KUHP termasuk sebuah delik aduan yang absolut, artinya pihak penuntut dari pihak pasangan yang dirugikan.

Pengaduan ini sifatnya tidak bisa dipisah, dalam arti kata lain pengaduan pihak yang dirugikan berlaku bagi kedua pihak yang merugikannya yaitu pasangan zinanya.

Lalu apakah perzinahan bagi yang telah menikah bisa dipenjara? Dalam Pasal 284 KUHP juga telah dijelaskan apabila salah satu pasangan melakukan perzinahan maka dapat diancam dengan hukuman 9 bulan penjara.

Baca Juga: Profil dan Biodata AKBP Aris Rusdiyanto, Kapolres Muara Enim yang Diduga Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah

“Yang masuk penjara ini ya laki-laki ini (suami) dan perempuan yang berhubungan ini, pelapornya ya harus istrinya,” jelas Yosep Parera dalam akun TikTok @rumah_pancasila.

Adapun syarat tentu berbeda jika laki-laki ini dan istri beragama selain Islam, maka perkara ini tidak bisa jalan kecuali istri menuntut perceraian.

“Jadi sekalipun istri lapor tapi tidak menggugat cerai maka perzinaan ini tidak bisa dilanjutkan ke muka sidang,” tambah Yosep.

“Kalau pasangan ini beragam Islam, tidak perlu cerai. Anda lapor perkara bisa langsung jalan. Jadi yang harus lapor pasangan sah,” imbuhnya kembali.

Sementara bagi pasangan yang beragama selain Islam diwajibkan untuk mengurus perceraian terlebih dahulu agar perkara dapat diproses.

Sedangkan bagi pasangan yang beragama Islam, perkara bisa langsung diproses hukum untuk dibawa ke muka sidang.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Terkini

Terpopuler