MALANG TERKINI – Ferdy Sambo yang menjadi tersangka baru pada kasus kematian Brigadir J terkena pasal 340 KUHP dan berikut penjelasan ancaman pidananya.
Akhirnya kasus kematian Brigadir J terungkap, latar belakang kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat bukan karena adu tembak, tapi karena penembakan dan terjerat pasal 340 KUHP.
Adu tembak seperti yang dilaporkan sebelumnya, seperti dijelaskan oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, bahwa peristiwa itu tidak terjadi.
Baca Juga: Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J oleh pihak kepolisian.
Ferdy Sambo diduga melakukan skenario pembunuhan hingga terbunuhnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam.
Adapun berikut ini bunyi dari pasal 340 KUHP dan ancaman pidana yang menjerat Ferdy Sambo atas kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Kapolri Umumkan Ferdy Sambo sebagai Tersangka Baru Terkait Kasus Kematian Brigadir J
Pasal 340 KUHP ada dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana.