Mengenal Apa itu Penyelidikan dan Penyidikan dalam KUHP

- 17 Agustus 2022, 19:13 WIB
Simak perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan dalam kitab undang-undang hukum pidana
Simak perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan dalam kitab undang-undang hukum pidana /Pixabay/inactice_acount_ID

MALANG TERKINI – Dewasa ini masyakat semakin dihadapkan dengan beberapa peristiwa kriminal yang tidak luput dari proses penyelidikan dan penyidikian. Bagi sebagian orang istilah penyidikan dan penyelidikan masih banyak yang belum tahu perbedaan keduanya.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 1 angka 5 dijelaskan penyelidikan merupakan tindakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Lantas siapa yang harus melakukan proses penyelidikan? Yang melakukan proses penyelidikan adalah seorang penyelidik. Dalam Pasal 1 Angka 4 KUHP dijelaskan Penyelidik adalah pejabat polisi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Tanggapi Video Viral di Alfamart, Ibu M Dapat Dituntut oleh Karyawan Alfamart dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP?

Sedangkan Penyidikan dalam Pasal 1 Angka 2 KUHP dijelaskan merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari, serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Siapa yang bertugas dalam proses penyidikan ini? Dalam pasal 1 Angka 1 KUHP disebutkan bahwa penyidik merupakan pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Pengertian dan penjelasan lain tentang perbedaan penyelidikan dan penyidikan dijelaskan dalam buku yang ditulis oleh M. Yahya Harahap yang berjudul ‘Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP’ sebagaimana berikut.

Baca Juga: Bunyi Pasal 340 KUHP dan Ancaman Pidana Jerat Ferdy Sambo atas Kasus Kematian Brigadir J

Penyelidikan adalah tindakan tahap pertama permulaan dari penyidikan, akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri dan terpisah dari fungsi penyidikan.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x