Apakah Mengorek Telinga Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya

11 Maret 2023, 10:11 WIB
Apakah batal puasa karena mengorek telinga? /Tangkap layar Instagram/ @buyayahya_albahjah

MALANG TERKINI - Apakah mengorek telinga itu dapat membatalkan puasa? Simak penjelasan dari Buya Yahya dalam artikel ini.

Mengorek telinga saat sedang melakukan puasa mungkin dilakukan oleh sebagian orang karena sudah menjadi kebiasaan dalam kesehariannya.

Lantas apakah mengorek telinga dengan menggunakan cotton bud, misalnya, itu menyebabkan puasa seseorang menjadi batal?

KH. Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menyampaikan, ada sembilan hal yang membatalkan puasa, sebagai berikut.

Baca Juga: Resep Es Campur Susu Melon, Minuman Segar yang Cocok untuk Menu Buka Puasa

1. Memasukkan sesuatu ke salah satu lubang yang lima;
2. ‎Muntah dengan sengaja;
3. ‎Bersenggama meskipun tanpa keluar air mani;
4. ‎Keluar mani dengan sengaja walaupun tanpa senggama;
5. ‎Haid;
6. ‎Nifas;
7. ‎Melahirkan;
8. ‎Hilang akal;
9. ‎Murtad;

Terkait nomor pertama, Buya Yahya menyebutkan lubang yang lima yaitu mulut, hidung, telinga, lubang buang air kecil, dan lubang buang air besar.

Baca Juga: Jadwal Puasa Ramadhan 2023, Lihat Tanggal-tanggal Penting Bulan Puasa Tahun 1444 Hijriyah

Adpun penjelasannya, menurut yang disampaikan pengasuh ponpes Al-Bahjah Cirebon tersebut, sebagai berikut.

a) Memasukkan ke lubang mulut

Yang dimaksud dengan memasukkan sesuatu ke lubang mulut itu adalah menelannya. Maka selagi tidak ditelan, tidak membatalkan puasa.

Sedangkan mengenai menelan ludah, Buya Yahya menyatakan tidak membatalkan puasa dengan tiga syarat yaitu ludahnya sendiri, masih ada di dalam mulut, dan belum bercampur dengan lainnya.

Baca Juga: 8 Maret 2023 Puasa Apa? Simak Bacaan Niatnya!

b) Memasukkan ke lubang hidung

Memasukkan sesuatu ke lubang hidung membatalkan puasa adalah jika dimasukkan sampai kepada batas (bagian atas) yang seandainya dimasuki air maka akan merasakkan panas.

c) Memasukkan ke lubang telinga

Yang dimaksud dengan lubang telinga dalam hal ini, menurut Buya Yahya, adalah bagian dalam yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Nisfu Syaban Sekaligus Qadha Ramadhan: Teks Arab, Latin atin dan Artinya

"Kalau Anda beginikan, (kuping) gatal, Anda korek dengan jari kelingking, tidak batal. Tapi kalau pakai korok kuping masuk ke dalam, batal (puasanya). Ini di dalam madzhab kita, Imam asy-Syafi'i," terangnya.

d) Memasukkan ke lubang depan atau lubang belakang

Buya Yahya mencotohkan, misalnya seorang pria meneteskan air ke lubang kemaluannya, atau perempuan memasukkan obat anti keputihan, maka puasanya batal.

"Atau, mohon maaf, seorang wanita hendak mensucikan diri dari bekas buang air kecil, maka hendaknya cukup digosok dengan perut jemari ini. Kalau digosok dengan perut jemari ini sekuat apapun, maka ini masih bagian luar dan tidak batal. Tapi, mohon maaf, kalau jemari dibelokkan begini, masuk wilayah dalam, batal puasanya," ungkapnya.

Baca Juga: Nafas Berbau Saat Puasa Apakah Hal Wajar? Simak Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Jadi, kembali ke pertanyaan di awal artikel ini, apakah mengorek telinga itu dapat membatalkan puasa?

Berdasarkan penjelasan Buya Yahya di atas, kalau sesuatu itu masuk ke lubang dalam bagian telinga yang tidak bisa dijangkau jari kelingking maka membatalkan puasa.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler