Hukum Merawat Pacar (Bukan Mahram) yang Sedang Sakit Menurut Islam

- 8 Maret 2021, 20:46 WIB
Ilustrasi Merawat orang sakit
Ilustrasi Merawat orang sakit /PIXABAY/truthseeker08

Baca Juga: Doa Supaya Si Dia Merindukan Anda, Gampang Dipraktekkan Banyak yang Manjur!

Lalu apa hukum merawat laki-laki bukan mahram?

Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz radhiallahu ‘anha berkata,

كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللهِ نَسْقِي وَنُدَاوِي الْجَرْحَى وَنَرُدُّ الْقَتْلَى إِلَى الْمَدِيْنَةِ

Artinya: Kami (para wanita) pernah ikut dalam satu peperangan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tugas kami adalah memberi minum kepada mujahidin, mengobati orang-orang yang luka, dan mengembalikan orang-orang yang terbunuh ke Madinah. (Sahih, HR. al-Bukhari no. 2882, 2883).

Dari hadis tersebut berarti boleh mengobati atau merawat laki-laki bukan mahram, namun jika saat itu tidak ada satu orang pun yang dapat membantu merawatnya dan dalam keadaan darurat.

Ummu ‘Athiyyah al-Anshariyyah radhiallahu ‘anha juga pernah bercerita,

غَزَوْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ سَبْعَ غَزَوَاتٍ، أَخْلُفُهُمْ فِي رِحَالِهِمْ فَأَصْنَعُ لَهُمُ الطَّعَامَ وَأُدَاوِي الْجَرْحَى وَأَقُوْمُ عَلَى الْمَرْضَى

Artinya: Aku pernah ikut berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tujuh peperangan. Aku yang menggantikan mereka untuk menjaga kendaraan/ tunggangan mereka (para mujahidin), aku yang membuatkan makanan untuk mereka, mengobati orang yang luka-luka, serta merawat orang sakit. (Sahih, HR. Muslim no. 1812)

Sama halnya dengan hadis pertama, hadis ini juga menjelaskan bahwa hukum wanita merawat laki-laki yang bukan mahram adalah boleh.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x