Baca Juga: Doa Supaya Si Dia Merindukan Anda, Gampang Dipraktekkan Banyak yang Manjur!
Lalu apa hukum merawat laki-laki bukan mahram?
Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz radhiallahu ‘anha berkata,
كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللهِ نَسْقِي وَنُدَاوِي الْجَرْحَى وَنَرُدُّ الْقَتْلَى إِلَى الْمَدِيْنَةِ
Artinya: Kami (para wanita) pernah ikut dalam satu peperangan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tugas kami adalah memberi minum kepada mujahidin, mengobati orang-orang yang luka, dan mengembalikan orang-orang yang terbunuh ke Madinah. (Sahih, HR. al-Bukhari no. 2882, 2883).
Dari hadis tersebut berarti boleh mengobati atau merawat laki-laki bukan mahram, namun jika saat itu tidak ada satu orang pun yang dapat membantu merawatnya dan dalam keadaan darurat.
Ummu ‘Athiyyah al-Anshariyyah radhiallahu ‘anha juga pernah bercerita,
غَزَوْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ سَبْعَ غَزَوَاتٍ، أَخْلُفُهُمْ فِي رِحَالِهِمْ فَأَصْنَعُ لَهُمُ الطَّعَامَ وَأُدَاوِي الْجَرْحَى وَأَقُوْمُ عَلَى الْمَرْضَى
Artinya: Aku pernah ikut berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tujuh peperangan. Aku yang menggantikan mereka untuk menjaga kendaraan/ tunggangan mereka (para mujahidin), aku yang membuatkan makanan untuk mereka, mengobati orang yang luka-luka, serta merawat orang sakit. (Sahih, HR. Muslim no. 1812)
Sama halnya dengan hadis pertama, hadis ini juga menjelaskan bahwa hukum wanita merawat laki-laki yang bukan mahram adalah boleh.