Bukber Diperbolehkan, Simak Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H dalam SE Menag Nomor 4 Tahun 2021

- 13 April 2021, 10:56 WIB
ilustrasi: Doa sebelum makan.
ilustrasi: Doa sebelum makan. /PIXABAY/FREE-PHOTOS

MALANG TERKINI - 1 Ramadhan 1442 H atau puasa 2021 M telah ditetapkan jatuh pada hari ini, Selasa, 13 April 2021.

Seluruh umat beragama Islam akan melaksanakan ibadah puasa selama 29 atau 30 hari sesuai dengan kalender hijriah.

Masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Baca Juga: 10 Nama Lain Al-Qur'an yang Perlu Anda Ketahui, Lengkap dengan Artinya

Panduan ibadah itu dipaparkan dalam Surat Edaran Nomor SE 4 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Surat edaran tersebut hanya diperuntukkan bagi daerah yang berada pada zona hijau dan kuning, sehingga untuk zona orange dan merah dianjurkan untuk tidak dilakukan.

Zona hijau merupakan status yang diberikan pada negara atau daerah yang tidak memiliki kasus terkonfirmasi Covid-19, serta tidak ada pendatang yang terinfeksi terkhusus dari daerah zona merah.

Sedangkan zona kuning adalah status yang diberikan kepada negara atau daerah yang memiliki beberapa kasus penularan lokal, namun tanpa kasus penularan kelompok atau komunitas.

Zona orange dan merah termasuk dalam kategori daerah atau wilayah yang membutuhkan penanganan tinggi Covid-19.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x