Bukber Diperbolehkan, Simak Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H dalam SE Menag Nomor 4 Tahun 2021

- 13 April 2021, 10:56 WIB
ilustrasi: Doa sebelum makan.
ilustrasi: Doa sebelum makan. /PIXABAY/FREE-PHOTOS

10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh atau penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah.

Serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

11. Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunah.

12. Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021 Daging Ayam Melonjak Jadi Rp40.500 per Kg di Kota Malang, Ini Jenis Pangan Lain yang Naik

Itu adalah dua belas poin yang tercakup dalam SE Menag Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul FItri 1442 H/2021 M.***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x