Bukber Diperbolehkan, Simak Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H dalam SE Menag Nomor 4 Tahun 2021

- 13 April 2021, 10:56 WIB
ilustrasi: Doa sebelum makan.
ilustrasi: Doa sebelum makan. /PIXABAY/FREE-PHOTOS

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat Puasa 2021: Awal Ramadhan 1442 H Telah Diumumkan Kemenag, Tarawih Diperbolehkan

Menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

- Pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadhan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu lima belas menit.

- Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau mushola dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan  protokol kesehatan secara ketat.

5. Pengurus dan pengelola masjid atau mushola sebagaimana pada angka empat (4), wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah.

Seperti melakukan desinfektan secara teratur menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing

6. Kegiatan ibadah Ramadhan di masjid atau mushola seperti sholat tarawih dan witir, tadarus Al-Qquran, iktikaf dan peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (resiko tinggi) dan zona orange (resiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

7. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung di daerah yang termasuk dalam kategori resiko rendah atau zona kuning dan aman dari penyebaran Covid-19 atau zona hijau wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat atau lapangan.

8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, infaq dan Shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x