11 Perbedaan Pinjaman Online yang Legal Diawasi OJK dan Pinjol Ilegal

- 28 Juli 2021, 15:37 WIB
Kenali Perbedaan Pinjaman Online legal dengan Pinjaman Online Ilegal
Kenali Perbedaan Pinjaman Online legal dengan Pinjaman Online Ilegal /Instagram.com/@ojkindonesia

MALANG TERKINI-Pinjaman online (pinjol) atau fintech kerap kali menjadi alternatif masyarakat untuk meminjam uang, namun perlu berhati-hati dalam menggunakan layanan ini.

Pasalnya banyak sekali pinjaman online ilegal yang beredar di masyarakat, untuk itu perlu mengenali perbedaan pinjaman online yang legal berizin diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pinjaman online yang ilegal atau abal-abal.

Sebagaimana dilansir oleh Malang Terkini dari postingan akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan @ojkindonesia yang diunggah pada Selasa 27 Juli 2021, disebutkan bahwa sebelum menggunakan layanan fintech pastikan legalitasnya terlebih dahulu ya. Jangan tertipu dengan yang abal-abal dan ilegal.

Baca Juga: Kontak OJK Sebelum Melakukan Pinjaman Online, Berikut Ciri Pinjol Legal Dan Illegal

Perbedaan Pinjaman online legal dan pinjaman online ilegal atau abal abal yakni :

1. Pinjol Legal terdaftar dan diawasi OJK, sedangkan pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi

2. Pinjol legal mempunyai identitas pengurusan dan alamat kantor yang jelas, sedangkan pinjol ilegal tidak ada identitas pengurusan dan alamat kantor yang jelas.

3. Pinjol legal pemberian pinjaman diseleksi terlebih dahulu, sedangkan pinjol ilegal pemberian pinjaman sangat mudah.

4. Pinjol legal memiliki informasi biaya pinjaman dan denda yang transparan, sedangkan pinjol ilegal informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x