Kontak OJK Sebelum Melakukan Pinjaman Online, Berikut Ciri Pinjol Legal Dan Illegal

- 19 Maret 2021, 13:07 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online
Ilustrasi Pinjaman Online /Unsplash/MufidMajnun

MALANG TERKINI – Pinjaman online atau pinjol semakin marak di masa pandemi covid-19. Pasalnya, banyak orang sedang membutuhkan dana segar dengan cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun, kita tetap harus waspada. Pinjol illegal makin banyak beroperasi.

Seperti data dari Satuan Tugas Waspada Investasi menemukan 51 kegiatan finansial berbasis teknologi atau fintech peer-to-peer lending illegal.

Baca Juga: 19.500 Alumni Penerima Kartu Prakerja Bakal Diguyur Rp10 Juta, Ini Syarat dan Link Daftar KUR Super Mikro

Pinjaman online melalui Fintech lending ini berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman dan intimidasi.

Hingga Februari 2021, sebanyak 3.107 fintech berbasis pembiayaan illegal ditutup oleh Satgas. Data tersebut terhitung sejak tahun 2018.

“Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech landing dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritas dan Logis yaitu keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” kata Tongan Lumbang Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi, seperti dikutip Malang Terkini dari Antara.

Baca Juga: Link Daftar KUR Super Mikro BRI dan BNI, Alumni Kartu Prakerja Berkesempatan dapat Kucuran Rp10 Juta

Oleh karena itu, berikut ciri-ciri pinjol melalui fintech lending illegal yang harus kamu ketahui.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x