Waspadai Pinjaman Online Ilegal dan Abal-abal, Kenali Ciri-cirinya

- 28 Juli 2021, 16:31 WIB
Kenali Ciri Ciri Pinjaman Online Ilegal
Kenali Ciri Ciri Pinjaman Online Ilegal /Instagram.com/@ojkindonesia

MALANG TERKINI - Pinjaman Online (pinjol) ilegal dan abal-abal kerap kali membuat orang yang meminjam terjebak dan merasa dirugikan, ancaman hingga kekerasan dilakukan dalam penagihannya.

Untuk itu perlu kenali ciri-ciri dari pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar tidak terjebak dan tertipu oleh pinjol ilegal ini.

“Sebelum menggunakan layanan fintech pastikan legalitasnya terlebih dahulu ya. Jangan tertipu dengan yang abal-abal dan ilegal.”Sebagaimana dilansir oleh Malang Terkini dari postingan akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan @ojkindonesia yang diunggah pada Selasa 27 Juli 2021.

Baca Juga: 11 Perbedaan Pinjaman Online yang Legal Diawasi OJK dan Pinjol Ilegal

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal dan abal abal yakni :

1. Pinjaman online ilegal tidak memiliki izin resmi

2. Pinjaman online ilegal tidak ada identitas pengurusan dan alamat kantor yang jelas.

3. Pinjaman online ilegal memberikan pinjaman sangat mudah dan bisa tanpa syarat.

4. Pinjaman online ilegal informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah