Fenomena Childfree dalam Pandangan Ilmu Fiqih, Begini Penjelasannya

- 28 Agustus 2021, 13:35 WIB
Hukum fiqih terkait fenomena childfree
Hukum fiqih terkait fenomena childfree /pixabay/ ParentiPacek

Dikutip Malang Terkini dari akun Instagram @foryoo_id  mengulas alasan mengapa orang tua lebih memilih untuk tidak memiliki anak.

Diantaranya ialah karena tidak semua orang ingin punya anak, ingin mengejar karir, memiliki seorang anak adalah tanggung jawab yang besar, dan ada kemungkinan pula trauma di masa lalu.

Lalu bagaimana hukum fiqih terhadap fenomena yang terjadi saat ini? Berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: Apa itu Childfree? Ini Penjelasan Lengkap dan Alasannya Menurut Psikolog

Terdapat 5 cara seseorang melakukan childfree, yakni:

1. Tidak menikah sama sekali.

2. Tidak melakukan hubungan persetubuhan setelah pernikahan.

3. Tidak inzal atau menumpahkan sperma dalam rahim.

4. Dengan cara azl atau menumpahkan sperma di luar rahim.

5. Menghilangkan sistem reproduksi secara total.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x