Fenomena Childfree dalam Pandangan Ilmu Fiqih, Begini Penjelasannya

- 28 Agustus 2021, 13:35 WIB
Hukum fiqih terkait fenomena childfree
Hukum fiqih terkait fenomena childfree /pixabay/ ParentiPacek

Dalam ilmu fiqih dilansir dari NU Online pada 22 Agustus 2021, mengatakan bahwa cara pertama hingga keempat boleh dilakukan.

Imam al-Ghazali menjelaskan hukum azl yang terdapat pada cara keempat adalah boleh dilakukan, tidak sampai makruh atau haram.

Sedangkan cara pertama hingga ketiga merupakan tarkul afdhal atau sekedar meninggalkan keutamaan.

Namun, cara kelima yakni menghilangkan alat reproduksi secara total hukumnya haram. Childfree diperbolehkan apabila itu dilakukan dengan menunda kehamilan.

Ustadz Ahong pun merespon fenomena  Childfree ini, beliau mengatakan memang tidak ada hukum eksplisit terkait haram atau tidaknya Childfree.

Dalam alquran tidak ditemukan ayat yang mewajibkan pasangan suami istri untuk memiliki anak.

Namun, anjuran pasangan suami istri untuk memiliki keturunan atau generasi penerus tertuang dalam QS. Al-Furqon ayat 74 dan QS. Al-Kahfi ayat 46. ***

Halaman:

Editor: Yuni Astutik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x