MALANG TERKINI – Buya Syakur Yasin terangkan sejarah nikah Mut'ah di zaman Rasulullah Saw.
Nikah Mut'ah sendiri adalah jenis perkawinan yang ditentukan berdasarkan jangka waktu tertentu.
Buya Syakur Yasin mengatakan bahwa di zaman Rasulullah Saw, nikah Mut'ah pernah dibolehkan.
Baca Juga: Ustadz Subki Sebut Rahasia Lesti Kejora Hamil dan Nikah Siri Hanya Jualan Mumpung Masih Naik Daun
Namun pembiaran dalam sejarah nikah Mut'ah ini memiliki alasan yang mendasar sebagai alasan diperbolehkannya.
Dalam sejarah nikah mut'ah, Rasulullah Saw membiarkan hal tersebut hanya berlaku untuk tentara-tentaranya.
Penjelasan terkait sejarah nikah mut'ah ini diterangkan sebagaimana diunggah dalam Youtube KH Buya Syakur Yasin MA.
Baca Juga: Tujuh Alasan dibalik Kata ‘Nikah, Yuk!’
Pada zaman Rasulullah Saw, tentara bersifat relawan dan bukanlah tentara reguler seperti sekarang ini.