Baca Juga: Komentari Gus Baha, Deddy Corbuzier: Kyai Desa yang Berwawasan Internasional
Akhirnya ketentuan tersebut dicabut karena membawa mudharat bagi kehidupan umat.
Namun Buya Syakur Yasin sendiri menyebut masih ada salah satu madzhab dalam islam yang menerapkan nikah Mut'ah ini. ***